Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Pentingnya Sickness Benefit di Masa Pandemi
Direktur Utama (Dirut) BPJS
Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus berkontribusi dalam perkembangan jaminan
sosial di tingkat internasional khususnya dalam menjawab tantangan di era
setelah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan saat saat
memimpin seminar internasional anggota ISSA bertemakan Sickness Benefits –
Challenge and National Strategies yang membahas pengelolaan jaminan sosial di
dunia saat ini dan di masa mendatang.
Ghufron mengungkapkan, saat ini
perlu dipertimbangkan oleh sebuah negara, khususnya yang telah menjalankan program
jaminan sosial untuk mengembangkan jaminan pendapatan saat sakit
(tunjangan sakit) atau sickness benefits,
terutama bagi negara yang terdampak pandemi Covid-19 seperti Indonesia.
Baca juga: Menanti Asa Para Pekerja ter-PHK
“Namun kebijakan dan skema yang
ditentukan juga perlu memperhatikan kemampuan negara,” ungkapnya yang saat ini juga
menjabat sebagai Ketua Komisi Kesehatan atau Technical Commission on Medical
Care and Sickness Insurance International Social Security Association (ISSA)
periode 2020-2022.
Sickness benefit atau jaminan pendapatan
saat sakit (tunjangan sakit) adalah sejumlah uang yang diterima secara teratur
dari pemerintah ketika seseorang tidak dapat bekerja karena sakit. Di
Indonesia, penerapan sickness benefit
belum sepenuhnya diimplementasikan dan bergantung pada kebijakan masing-masing
perusahaan atau pemberi kerja.
Kehadiran negara dalam hal ini
pada penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah melalui jaminan
kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja yang
dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Kesehatan antara Efektivitas Layanan dan Biaya Kesehatan
Pandemi Covid-19 menggambarkan
perlunya sickness benefits, karena
penyebaran virus Covid-19 mengancam kesehatan masyarakat. Pekerja yang tidak
memiliki jaminan pendapatan selama sakit mungkin terpaksa bekerja saat sakit,
sehingga kemungkinan akan menulari orang lain.
Selain itu, hambatan yang dihadapi
adalah tidak adanya jaminan pendapatan selama sakit menimbulkan risiko
kemiskinan bagi pekerja dan keluarganya, dengan dampak ekonomi dan sosial yang
berpotensi berlangsung lama.
Baca juga: Menaker Dorong Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Ghufron berharap, ke depan
Indonesia dapat mengembangkan cakupan jaminan sosial melalui sickness benefits ini. Untuk itu,
menurut Ghufron penting bagi Indonesia untuk mempelajari skema sickness benefits yang telah diimplementasikan
negara lain.
Melalui keanggotaan ISSA ini,
diharapkan Indonesia dapat bertukar pengetahuan dan berbagi pengalaman antar
negara, dan segera menemukan skema yang ideal agar program jaminan sosial makin
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.