BI Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan BI-FAST, Ini Detailnya
Bank Indonesia
(BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST
sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST melalui PADG
No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank
Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12
November 2021.
Penerbitan
ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi
BI-FAST. BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi
pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time).
“Peserta
BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan
pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” kata
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono
dalam keterangan persnya.
Adapun
hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain
yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan
infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST.
Baca juga: November 2021, BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 3,50 Persen
Dalam PDAG
tersebut, bank yang dapat menjadi peserta BI-FAST adalah bank umum
konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, dan kantor cabang bank
asing di Indonesia. Kemudian, Untuk jadi peserta BI-FAST, calon peserta calon
peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan
itu antara lain telah menjadi nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif, tidak
sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan serta pimpinan calon peserta
memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik.
Calon
peserta juga harus memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun
terakhir, menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara, dan memiliki
sistem informasi yang andal.
Baca juga: BI Terapkan 7 Prinsip Perlindungan Konsumen
Terkait kedibilitas
dapat ditunjukkan dengan calon Peserta berupa bank, penunjukan dari lembaga
terkait atau persetujuan dari lembaga pengawas yang berwenang; dan calon
Peserta berupa lembaga selain bank, tidak tercantum dalam daftar kredit macet
dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Selain
persyaaratan umum, calon peserta ersyaratan khusus dipenuhi oleh peserta dalam
hal peserta ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL), adapun persyaratan khusus,
yaitu memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai
dengan parameter yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
Lalu, calon peserta harus memiliki kapabilitas keuangan yang kuat berupa modal inti lebih dari Rp6 triliununtuk bank atau modal disetor paling sedikit Rp100 miliar untuk lembaga selain bank. Kemudian harus memiliki likuiditas yang memadai dan mendukung kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.