Meski Pandemi, Pasar Modal Syariah Tetap Bertumbuh 45,95 Persen
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 30 September 2021, pasar modal syariah secara umum menunjukkan kinerja yang terus
membaik seperti pertumbuhan investor pasar modal syariah yang meningkat
signifikan selama periode pandemi.
Hal itu disampaikan
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat membuka Sharia Investment
Week 2021. “Berbagai kebijakan OJK dan Self Regulation
Organizations (SRO) di pasar modal telah menjaga kondisi serta kinerja
pasar modal indonesia tetap stabil dan bertumbuh termasuk pasar modal syariah,”
katanya.
Pada
kesempatan tersebut, Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin mengharapkan
perkembangan lembaga filantropi syariah dapat terus dikembangkan termasuk securities crowdfunding (SCF)
berbasis syariah untuk mendukung kebangkitan UMKM pasca-pandemi.
Baca juga: Apa itu Saham Syariah? Ini Kriteria Saham Syariah Menurut OJK
Data per
30 September 2021 menunjukkan bahwa jumlah kepemilikan efek saham syariah tumbuh 45,95 persen year to date (ytd) sehingga menjadi
1.060.704 investor. Sementara itu, jumlah kepemilikan reksa dana syariah tumbuh 66,69
persen (ytd) sehingga menjadi 805.867 investor dan jumlah kepemilikan sukuk
korporasi tumbuh 26,68 persen menjadi 945 investor.
Data
statistik produk per 29 Oktober 2021 menunjukkan nilai kapitalisasi saham
syariah sebesar Rp3.683 triliun, nilai sukuk korporasi outstanding sebesar Rp34,98
triliun, nilai sukuk negara outstanding sebesar Rp1.152
triliun, dan nilai aktiva bersih reksa dana syariah sebesar Rp40,95 triliun.
Selanjutnya,
dari 40 emiten baru yang melakukan Initial Public Offering saham
maupun EBUS selama 2021, sampai dengan 6 Nopember 2021, terdapat 30 emiten
saham yang sahamnya memenuhi kriteria Daftar Efek Syariah, serta satu emiten
yang melakukan penawaran umum sukuk.
Baca juga: Sri Mulyani: Industri Keuangan Syariah Harus Didukung Kualitas SDM
Menurut
Nurhaida, dukungan Pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor keuangan
syariah sangat dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan industri keuangan syariah
semakin maju dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Selain
itu, kehadiran lembaga seperti Lembaga Amil Zakat dan atau lembaga pengelola
wakaf atau nazhir, serta Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama
Indonesia sangat mendukung perluasan dan kemajuan pasar modal syariah.
Baca juga: OJK Bentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan
Saat ini,
OJK juga telah mengeluarkan izin beroperasinya lembaga sertifikasi profesi
(LSP) Pasar Modal Indonesia yang bekerjasama dengan LSP Majelis Ulama
Indonesia. Kerja sama kedua LSP tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan
kompetensi dan profesionalisme para pelaku pasar modal syariah, khususnya Ahli
Syariah Pasar Modal.
OJK juga terus berupaya agar pasar modal syariah juga berkontribusi aktif dalam mendukung program sustainable finance sesuai roadmap pasar modal syariah 2020-2024 untuk mengembangkan produk pasar modal syariah berbasis socially responsible investment.