Menanti Asa Para Pekerja ter-PHK

Menanti Asa Para Pekerja ter-PHK

Awal tahun biasanya dirayakan secara gembira oleh setiap orang, khususnya para karyawan. Kabar kenaikan gaji tahunan menjadi penyejuk sekaligus harapan baru perbaikan ekonomi keluarga. Namun, bukan kabar baik yang didapat Wahyudi, pria berusia 30 tahun asal Jakarta ini.

Pergantian tahun justru menjadi kabar buruk. Dia terpaksa harus merelakan dirinya menjadi salah satu dari puluhan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lemas, pasrah, dan bingung bercampur jadi satu di hari itu.

Diakuinya, PHK tersebut membuatnya sangat terpuruk. Dengan sisa tabungan dan sedikit pesangon PHK, dia berusaha untuk bertahan untuk menghidupi keluarga. Dia memutuskan untuk banting tulang demi menghidupi keluarganya di rumah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Manfaat Program JKK dan JKM

Wahyudi adalah salah satu contoh puluhan ribu orang yang terkena PHK akibat pandemi. Mereka bertahan hidup dengan sumberdaya yang dipunya. Bantuan dari Pemerintah pun sangat diharapkan untuk membantu perekonomian keluarga mereka.

Angin segar pun akhirnya muncul. Pemerintah memberi asa pada orang yang ter-PHK dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

Dalam beleid tersebut, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam penyelenggaran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca juga: Potret Jaminan Sosial Indonesia Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19

Manfaat Program JKP

Ada tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK yang akan diterima. Pertama adalah manfaat berupa uang tunai yang akan diterima setiap bulan selama paling banyak enam bulan. Bantuan tunai itu diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Peserta akan menerima bantuan uang tunai itu sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama. Kemudian, peserta akan menerima 25 persen dari upah untuk tiga bulan kedua. Ada pun kategori upah Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp5 juta.

Kedua adalah manfaat akses informasi kerja, di mana penerima JKP akan mendapatkan layanan dalam bentuk informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karier.

Baca juga: Jumlah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah

Manfaat lainnya adalah pelatihan kerja. Penerima manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring atau luring.

Syarat Penerima Program JKP

Untuk bisa menjadi peneriman program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK, ada syarat utama yang harus dipenuhi seperti warga negara Indonesia dan usia belum mencapai 54 tahun. Jadi tidak serta-merta semua korban PHK bisa menjadi penerima program ini.

Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, peserta diwajibkan tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan, di mana enam bulan dibayar berturut-turut. Peserta dapat mengajukan program JKP sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK.

Baca juga: Menaker Dorong Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Pangajuan program JKP BPJAMSOSTEK akan ditolak apabila tidak memenuhi kriteria penerima manfaat. Kriteria itu antara lain mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK ini menjadi asa baru bagi mereka yang ter-PHK. Sejatinya, program ini hadir untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Nov. 10, 2021, 8:29 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.