8 Keuntungan Investasi Sukuk Tabungan Seri ST008
Masa
penawaran Green Sukuk Ritel – Sukuk
Tabungan seri ST008 dimulai 1-17 November 2021. instrumen Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN) ritel ini ditawarkan dengan imbal hasil atau kupon
sebesar 4,80 persen per tahun yang mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate.
Berdasarkan
keterangan pemerintah, Sukuk Tabungan seri ST008 menjadi Surat
Berharga Negara (SBN) ritel keenam dan menjadi instrumen investasi terakhir
yang diterbitkan oleh pemerintah pada tahun ini.
Baca juga: Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan Seri ST008
Selain
keamanan yang ditawarkan pemerintah dalam investasi ini, ada delapan keuntungan
yang bisa diperoleh dari investasi Sukuk Tabungan seri ST008. Berikut delapan
keuntungan ST008 dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu):
1. Pokok
dan Imbalan dijamin oleh negara.
2. Tingkat
imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank
BUMN.
3. Imbalan
mengambang mengikuti perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate dengan jaminan
imbalan minimal (floor).
4. Imbalan
dibayar tiap bulan.
5. Early
redemption tanpa dikenakan redemption
cost oleh pemerintah.
6. Kemudahan
akses transaksi sistem elektronik (online).
7. Berpartisipasi
langsung membangun negeri.
8. Produk
sesuai prinsip syariah
Sukuk
Tabungan Seri ST008 adalah produk investasi syariah yang diterbitkan
oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia yang aman, mudah,
terjangkau, menguntungkan, dan sesuai syariah.
Baca juga: Pakai Prinsip Syariah, Apa Perbedaan Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel?
Melalui
penerbitan Green Sukuk Ritel - Sukuk Tabungan seri ST008, Pemerintah akan
membiayai proyek ramah lingkungan di dua sektor yakni Transportasi berkelanjutan
dan Ketahanan terhadap perubahan iklim. Hal ini diharapkan dapat memitigasi
dampak perubahan iklim dan adaptasi atas perubahan iklim yang telah terjadi.
Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).