Mulai Hari ini Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan Seri ST008

Mulai Hari ini Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan Seri ST008

Pemerintah mulai melakukan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN), yaitu instrumen Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST008.

Seri ST008 ini ditawarkan mulai hari ini hingga 17 November 2021. Sukuk Tabungan memiliki imbalan mengambang dengan batasan minimal (floating with floor) sebesar 4,80 persen per tahun yang  mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate.

Baca juga: Pakai Prinsip Syariah, Apa Perbedaan Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel?

Berikut ini detail penawaran Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST008:

1.

Periode Registrasi

Setiap saat pada Mitra Distribusi yang telah ditetapkan

2.

Masa Penawaran

Pembukaan: 1 November 2021 pkl 09.00 WIB

Penutupan: 17 November 2021 pkl 10.00 WIB

3.

Bentuk dan Karakteristik Sukuk Negara

Tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan (non-tradable), kepemilikan tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption

4.

Tanggal Penetapan Penjualan

22 November 2021

5.

Tanggal Setelmen

24 November 2021

6.

Tanggal Jatuh Tempo

10 November 2023

7.

Minimum Pemesanan

Rp1.000.000,00

8.

Maksimum Pemesanan

Rp1.000.000.000,00

9.

Underlying Asset

Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek APBN tahun 2021 (termasuk green asset)

10.

Akad

Wakalah

11.

Jenis Imbalan/Kupon

Mengambang dengan Imbalan/Kupon minimal (floating with floor) dengan Tingkat Imbalan Acuan BI 7-Day (ReverseRepo Rate

12.

Tingkat Imbalan/Kupon

  1. Untuk periode pertama (yang akan dibayar pada tanggal 10 Desember 2021 sampai tanggal 10 Februari 2022) berlaku kupon sebesar 4,80 persen (BI 7 days reverse repo rate pada saat penetapan sebesar 3,50 persen ditambah spread yang ditetapkan sebesar 130 bps)
  2. Spread sebagaimana pada poin a tetap sebesar 130 bps sampai dengan jatuh tempo
  3. Tingkat kupon untuk periode 3 bulan pertama sebesar 4,80 persen tersebut berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor). Tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.

13.

Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon

Setiap tanggal 10 setiap bulannya

Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi Imbalan/Kupon. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

14.

Pembayaran Imbalan/Kupon Pertama Kali (Short Coupon)

10 Desember 2021

15.

Periode Penyampaian Minat Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption)

Pembukaan: 26 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB

Penutupan: 4 November 2022 pukul 10.00 WIB

16.

Tanggal Setelmen Early

Redemption

10 November 2022

17.

Nilai Maksimal Early Redemption

50 persen dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan pada masing-masing Mitra Distribusi

18.

Nominal pengajuan early redemption

Rp 1 juta dan kelipatannya

Sumber: DJPPR Kemenkeu

Tujuan penerbitan Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST008 secara online adalah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel, memperluas basis investor dalam negeri dengan menyediakan alternatif investasi dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif serta memenuhi sebagian pembiayaan APBN 2021.

Baca juga: Kenali Perbedaan Sukuk dan Obligasi

Pemerintah memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat berinvestasi pada Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST008 sekaligus memiliki kesempatan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus membantu mengatasi dampak dari perubahan iklim karena hasil penerbitannya akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Nov. 1, 2021, 8:53 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.