Mulai Hari ini Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan Seri ST008
Pemerintah
mulai melakukan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel
kepada investor individu secara online (e-SBN),
yaitu instrumen Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST008.
Seri ST008 ini ditawarkan mulai hari ini hingga 17 November 2021. Sukuk Tabungan memiliki imbalan mengambang dengan batasan minimal (floating with floor) sebesar 4,80 persen per tahun yang mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate.
Baca juga: Pakai Prinsip Syariah, Apa Perbedaan Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel?
Berikut ini
detail penawaran Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST008:
1. |
Periode Registrasi |
Setiap saat pada Mitra Distribusi
yang telah ditetapkan |
2. |
Masa Penawaran |
Pembukaan: 1 November 2021 pkl 09.00
WIB Penutupan: 17 November 2021 pkl 10.00
WIB |
3. |
Bentuk dan Karakteristik Sukuk Negara |
Tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan (non-tradable),
kepemilikan tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dicairkan sampai dengan
jatuh tempo kecuali pada periode early redemption |
4. |
Tanggal Penetapan Penjualan |
22 November 2021 |
5. |
Tanggal Setelmen |
24 November 2021 |
6. |
Tanggal Jatuh Tempo |
10 November 2023 |
7. |
Minimum Pemesanan |
Rp1.000.000,00 |
8. |
Maksimum Pemesanan |
Rp1.000.000.000,00 |
9. |
Underlying Asset |
Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek
APBN tahun 2021 (termasuk green asset) |
10. |
Akad |
Wakalah |
11. |
Jenis Imbalan/Kupon |
Mengambang dengan Imbalan/Kupon minimal (floating
with floor) dengan Tingkat Imbalan Acuan BI 7-Day (Reverse) Repo
Rate |
12. |
Tingkat Imbalan/Kupon |
|
13. |
Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon |
Setiap tanggal 10 setiap bulannya Dalam hal Tanggal Pembayaran
Imbalan/Kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan
pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi Imbalan/Kupon. Hari kerja adalah
hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank
Indonesia. |
14. |
Pembayaran Imbalan/Kupon Pertama Kali
(Short Coupon) |
10 Desember 2021 |
15. |
Periode Penyampaian Minat Pencairan
Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) |
Pembukaan: 26 Oktober 2022 pukul
09.00 WIB Penutupan: 4 November 2022 pukul
10.00 WIB |
16. |
Tanggal Setelmen Early Redemption |
10 November 2022 |
17. |
Nilai Maksimal Early
Redemption |
50 persen dari setiap transaksi
pembelian yang telah dilakukan pada masing-masing Mitra Distribusi |
18. |
Nominal pengajuan early
redemption |
Rp 1 juta dan kelipatannya |
Sumber: DJPPR Kemenkeu
Tujuan penerbitan Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST008 secara online adalah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel, memperluas basis investor dalam negeri dengan menyediakan alternatif investasi dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif serta memenuhi sebagian pembiayaan APBN 2021.
Baca juga: Kenali Perbedaan Sukuk dan Obligasi
Pemerintah memberikan kesempatan
kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat berinvestasi pada Green Sukuk
Ritel – Sukuk Tabungan seri ST008 sekaligus memiliki kesempatan
berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus membantu
mengatasi dampak dari perubahan iklim karena hasil penerbitannya akan
digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN.