BI Segera Meluncurkan BI-FAST pada Desember 2021
Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan BI-FAST pada Desember
2021 yang pada tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual. BI-FAST
adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi
pembayaran ritel secara real-time,
aman, efisien, dan tersedia setiap saat
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
mengatakan, BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi
ekonomi dan keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat
national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem
Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, dan mendukung tercapainya sistem pembayaran
yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal.
“Implementasi
BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di
sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang
Rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable,
dan interconnecte),” kata Perry dalam keterangan persnya.
Baca juga: Bank Indonesia Kembangkan Sistem Pembayaran BI FAST dan Open API
Dalam
implementasikan BI-FAST pada Desember mendatang, BI menetapkan kebijakan.
Pertama, kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan
pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Kedua, penetapan 22 calon peserta BI-FAST (Daftar 22 Bank yang Akan Menjadi Peserta
BI-FAST) batch 1 pada
Desember 2021 dan 22 calon peserta batch 2 pada Januari 2022.
Ketiga, penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh Peserta dapat dilakukan secara
independen, subindependen (afiliasi), atau sharing antar-Peserta/Pihak
Ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku.
Baca juga: Bank Indonesia Kembali Tahan BI7DRR di Level 3,50 Persen
Keempat,
penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal
ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala.
Terakhir adalah penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke peserta ditetapkan
Rp19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per
transaksi, yang akan direviu secara berkala.
Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri, dalam rangka mengintegrasikan EKD nasional dan mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan.