NIK Jadi NPWP, Siapa yang Harus Bayar Pajak?
Pemerintah bersama DPR RI telah
mengesahkan perberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan ini, pemerintah akan menggunakan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Pemberlakukan
ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
Pemberlakukan NIK menjadi NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak Orang
Pribadi untuk memperoleh NPWP.
Apakah itu artinya setiap orang
yang sudah memiliki NIK KTP harus membayar Pajak? Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati menjelaskan, ada disinformasi di masyarakat yang menganggap setiap
pemilik KTP meski belum memiliki penghasilan akan dikenai pajak.
Baca juga: Ini Daftar Orang tidak Kena Pajak Berdasarkan UU HPP
Setiap objek pajak perorangan
memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk menjadi wajib pajak. Salah satunya
memiliki pendapatan tetap selama satu tahun. “Ini untuk meluruskan seolah-olah
mahasiswa yang baru lulus dan belum bekerja harus bayar pajak. Itu tidak
benar,” tegas Menkeu.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyanggah anggapan tersebut
karena yang membayar pajak adalah wajib pajak yang telah memenuhi syarat
subjektif dan objektf sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP).
“Kewajiban membayar pajak hanya
melekat pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan,” tulis Ditjen
Pajak dalam akun Twitter @DitjenPajakRI.
Wajib Pajak Orang Pribadi
UU HPP
memperbaiki tarif PPh Orang Pribadi dengan
memperlebar rentang lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tarif PPh OP
terendah (5 persen) dan menambah lapisan tarif PPh OP tertinggi (35 persen).
Pemerintah menyepakati usulan DPR RI untuk memperlebar rentang lapisan
Penghasilan Kena Pajak (PKP) OP yang dikenai tarif PPh terendah (5 persen) dari
Rp50 juta menjadi Rp60 juta.
Pemerintah
tetap memberikan batasan PTKP bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang saat
ini ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk OP
lajang, tambahan sebesar Rp4,5 juta setahun diberikan untuk WP yang kawin, dan
tambahan sebesar Rp4,5 juta setahun untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang.
Baca juga: Poin Penting UU HPP Mulai dari Pajak UMKM, Orang Pribadi Hingga NPWP
Dengan
demikian, masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan
tetap tidak terbebani dengan PPh. Sementara masyarakat dengan penghasilan menengah
beban pajak penghasilannya menjadi lebih ringan.
Sebelumnya,
Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan
ketentuan baru ini, maka WP Orang Pribadi diberi kemudahan untuk mendapatkan
NPWP.
Dengan penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang juga berfungsi sebagai NPWP, maka setiap orang yang sudah menjadi wajib pajak tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP untuk mendapatkan NPWP.