UU HPP Meringankan Usaha Kecil dan Mikro, Apa Iya?
Pemerintah
menyetujui perubahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU
HPP) dan RUU tersebut juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
menjadi UU HPP pada 7 Oktober 2021.
Dalam UU HPP
terbaru ini memberi perubahan pada beberapa aturan perpajakan di Indonesia. Pemerintah mengklaim penerapan pajak dalam
aturan baru tersebut akan melindungi masyarakat menengah bawah dan pengusaha
kecil seperti usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
“Bukan
untuk memberi ketidaknyamanan, melainkan KEMAJUAN pada sistem perpajakan
Indonesia. Perubahannya bukan untuk memberatkan masyarakat menengah bawah dan
pelaku UMKM, melainkan MERINGANKAN mereka,” tulis Menteri Keuangan di akun Instagram
@smindrawati, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Poin Penting UU HPP Mulai dari Pajak UMKM, Orang Pribadi Hingga NPWP
Menkeu
menerangkan, khususnya pelaku Umkm, pada RUU HPP pemerintah memberikan keringanan
yang dulu belum terfasilitasi oleh aturan lama. Pada RUU HPP, pelaku UMKM
mendapat batasan pendapatan bruto yang tidak dikenai pajak, yaitu jika
pendapatan usahanya tidak sampai Rp500 juta per tahun.
Lebih
lanjut, selama ini tidak ada batasan dalam pendapatan bruto yang dikenai pajak
tersebut, sehingga pada skema tersebut berapapun pendapatan usaha pelaku UMKM
mereka akan dikenai tarif pajak final 0,5 persen.
Dengan
demikian, Pasal 31E UU PPh dipertahankan sehingga bagi WP Badan UMKM
(omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar) yang tidak bisa lagi menggunakan tarif
final sesuai PP23 Tahun 2018, maka tarif pajaknya didiskon 50 persen, atau
hanya 11 persen.
Baca
juga: Tarif Baru Pajak Penghasilan Orang Pribadi Sesuai UU HPP
Ilustrasi Wajib Pajak UMKM
● Penghasilan atau Omzet ≤ Rp500 Juta
Pedagang
A memiliki penghasilan (omzet) dari aktivitas berdagang sebesar Rp450 juta
setahun, maka pajak yang harus dibayar adalah:
Sebelum
UU HPP |
Sesudah
UU HPP |
Rp450 juta x 0,5% = Rp2,25 juta |
Kurang dari Rp500 juta, pajak nol |
Baca juga: Menkeu Ajak Generasi Muda Sadar Pajak
● Penghasilan atau Omzet ≥ Rp500 Juta
Pedagang
B memiliki penghasilan (omzet) dari aktivitas berdagang sebesar Rp1,2 miliar setahun, maka pajak yang harus dibayar adalah:
Sebelum
UU HPP |
Sesudah
UU HPP |
Rp1,2 miliar x 0,5% = Rp6 juta |
Omzet Rp500 juta tidak dikenai pajak (Rp1,2 miliar – Rp500 juta) x 0,5% =
Rp3,5 juta |
“Saya
berharap pelaku UMKM akan sangat terbantu dalam mempertahankan usahanya dan
mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi,” tulis Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati di akhir deskripsi Instagram-nya.
Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini akan mulai diberlakukan pada
tahun pajak 2022. Kemudian yang menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022.
“Jadi
perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022
dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus
menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menkeu Sri Mulyani.