Ini Daftar Orang tidak Kena Pajak Berdasarkan UU HPP

Ini Daftar Orang tidak Kena Pajak Berdasarkan UU HPP

Dengan hadirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh DPR RI, pemerintah resmi akan memberlakukan sistem perpajakan baru. Salah satu poin menarik terkait wajib pajak orang pribadi, wajib pajak UMKM, dan penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Banyak pihak bertanya, apakah dengan penggabungan NIK dengan NPWP itu, semua orang akan menjadi wajib pajak orang pribadi? Pemberlakukan penggabungan NIK dan NPWP itu tidak secara otomatis membuat pemilik NIK harus membayar pajak.

Baca juga: Poin Penting UU HPP Mulai dari Pajak UMKM, Orang Pribadi Hingga NPWP

Ada kriteria atau syarat-syarat seseorang dijadikan wajib pajak sesuai dengan berlakukan UU HPP ini. Ada kelompok orang atau pihak yang diperbolehkan tidak membayar pajak, baik pajak orang pribadi atau usaha. Siapa saja orang atau pihak tersebut?

1. Gaji di Bawah Rp4,5 Juta per Bulan

Dalam aturan pajak, ada pihak yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Salah satunya terkait PPh Orang Pribadi (OP), yakni para pekerja yang penghasilan setiap bulan di bawah upah minimum regional (UMR). Dalam UU HPP terbaru, pekerja yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan, tidak dikenakan pajak karena masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi, single. Kalau pendapatannya Rp4,5 juta atau Rp54 juta per tahun itu dia tidak kena pajak,” Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Tarif Baru Pajak Penghasilan Orang Pribadi Sesuai UU HPP

2. Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta

UU HPP juga mengatur pelaku usaha yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Dalam aturan sebelumnya, pelaku usaha dikenakan pajak karena tidak ada aturan batas omzet usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak orang pribadi UMKM dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.

Dengan disahkannya UU HPP yang baru ini, tidak semua wajib pajak orang pribadi UMKM harus membayar pajak. Undang-Undang ini menegaskan, wajib pajak orang pribadi UMKM, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak ditetapkan sampai dengan Rp500 juta per tahun.

Baca juga: UU HPP Meringankan Usaha Kecil dan Mikro, Apa Iya?

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini akan mulai diberlakukan pada tahun pajak 2022. Kemudian yang menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022.

“Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menke Sri Mulyani.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Oct. 18, 2021, 7 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.