Ini Daftar Orang tidak Kena Pajak Berdasarkan UU HPP
Dengan hadirnya Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh DPR RI, pemerintah resmi
akan memberlakukan sistem perpajakan baru. Salah satu
poin menarik terkait wajib pajak orang pribadi, wajib pajak UMKM, dan
penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Banyak pihak bertanya, apakah
dengan penggabungan NIK dengan NPWP itu, semua orang akan menjadi wajib pajak
orang pribadi? Pemberlakukan penggabungan NIK dan NPWP itu tidak secara
otomatis membuat pemilik NIK harus membayar pajak.
Baca juga: Poin Penting UU HPP Mulai dari Pajak UMKM, Orang Pribadi Hingga NPWP
Ada kriteria atau syarat-syarat
seseorang dijadikan wajib pajak sesuai dengan
berlakukan UU HPP ini. Ada kelompok orang atau pihak yang diperbolehkan tidak
membayar pajak, baik pajak orang pribadi atau usaha. Siapa saja orang atau
pihak tersebut?
1. Gaji di Bawah Rp4,5 Juta per Bulan
Dalam
aturan pajak, ada pihak yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Salah
satunya terkait PPh Orang Pribadi (OP), yakni para
pekerja yang penghasilan setiap bulan di bawah upah minimum regional (UMR).
Dalam UU HPP terbaru, pekerja yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per
bulan, tidak dikenakan pajak karena masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP).
“Setiap
orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54
juta orang pribadi, single. Kalau pendapatannya Rp4,5 juta atau Rp54 juta per
tahun itu dia tidak kena pajak,” Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam
konferensi persnya, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Tarif Baru Pajak Penghasilan Orang Pribadi Sesuai UU HPP
2. Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta
UU HPP
juga mengatur pelaku usaha yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Dalam
aturan sebelumnya, pelaku usaha dikenakan pajak karena tidak ada aturan batas
omzet usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak
orang pribadi UMKM dikenai PPh Final sebesar 0,5
persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.
Dengan
disahkannya UU HPP yang baru ini, tidak semua wajib pajak orang pribadi UMKM
harus membayar pajak. Undang-Undang ini menegaskan, wajib pajak orang pribadi UMKM,
batas peredaran bruto tidak dikenai pajak ditetapkan sampai dengan Rp500 juta
per tahun.
Baca juga: UU HPP Meringankan Usaha Kecil dan Mikro, Apa Iya?
Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini akan mulai diberlakukan pada
tahun pajak 2022. Kemudian yang menyangkut Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang baru akan mulai berlaku 1 April 2022.
“Jadi
perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, namun 1 April 2022
dan memberikan waktu untuk kita terus memberikan komunikasi dan terus
menyampaikan ke publik mengenai struktur dari PPN ini,” kata Menke Sri Mulyani.