Klaim Rasio JKK dan JKm Meningkat Pasca Relaksasi Iuran
Imbas
pandemi klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan
Pensiun (JP) di BP Jamsostek
terus meningkat dan diprediksi ada penumpukan dana klaim sampai 2030 mendatang.
Dari catatan Kemnaker, jumlah klaim JHT dari tahun 2020 meningkat 71 persen
sampai dengan bulan Agustus 2021. Begitu juga dengan klaim program Jaminan
Pensiun yang juga meningkat dimana pada tahun 2020 naik sebanyak 58.070 orang
dari tahun sebelumnya.
Sedangkan
hasil penilaian tahun 2020 oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menunjukan
bahwa klaim rasio JKK dan JKm mengalami peningkatan pasca relaksasi iuran JKK JKm dan peningkatan
manfaat sesuai mandat PP 82 Tahun 2019 dan kemampuan dana JKK atau JKm dalam
memenuhi kewajiban jangka pandek masih sangat sehat dengan rasio 2.472 persen
untuk JKK dan 905,44 persen.
Ketua
DJSN Tb. Achmad Choesni mengatakan, sesuai mandat sebagai pengawas eksternal
BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan
sinkronisasi regulasi dan sinergi kebijakan pelaksanaan program jamsosnaker.
Baca juga: Pendapatan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun 0,22 Persen pada 2020
Di antaranya
Harmonisasi regulasi dan sinergi implementasi kebijakan JKP dengan program
jamsos lainnya sebagai dampak rekomposisi iuran program jamsos lainnya untuk
mendanai program JKP, pengaturan dan mekanisme kerja yang jelas mengenai bagian
yang akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah berdasarkan
PP JKP dan peraturan pelaksanaan lainnya.
“Serta
dalam jangka menengah, diperlukan harmonisasi regulasi dan sinergi pelaksanaan
program JKP dengan program pemerintah terkait lainnya, termasuk vokasi, Kartu
Pra Kerja, Bantuan Subsidi Upah dan pelatihan kerja yang sudah dilaksanakan
saat ini,” ujar Choesni dalam keterangan pers DJSN.
Selain
itu, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI Dirjen PHI dan Jamsostek
Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakeraan, Direktur Utama
BPJS Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) ini, Ketua DJSN menjelaskan DJSN melakukan
pengawasan berkala Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan termasuk kaitannya
dengan verifikasi dan validasi pendataan calon penerima BSU.
Baca juga: Mulai 2022, BPJS Kesehatan Berlakukan Kelas Standar A dan B
"Hasil
verifikasi pada Agustus 2020 sebanyak 82,19 persen PPU aktif layak menerima
BSU. (Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mayoritas memiliki upah dibawah Rp5
juta). Temuan tersebut menjadi salah satu komponen pengawasan Data oleh Tim
Pengawas Data Kepesertaan Jaminan Sosial
yang dibentuk DJSN untuk ditindaklanjuti." Jelas Choesni.
Anggota
DJSN Tono Rustiano mengatakan mulai tahun ini DJSN bersama kementerian terkait
melakukan tata kelola misalnya DJSN menetapkan indikator capaian kinerja yan
akan dicapai oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan DJSN melakukan
penilaian secara khusus terkait indikator capaian kinerja yang telah
ditetapkan.