Mulai 2022, BPJS Kesehatan Berlakukan Kelas Standar A dan B
Mulai
tahun depan, BPJS Kesehatan akan melakukan
harmonisasi dan uji coba layanan kelas standar A dan B secara bertahap. Dengan
uji coba tersebut, maka secara bertahap pula layanan kelas 1, 2, dan 3 di BPJS
Kesehatan akan dilebur menjadi kelas standar.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni
menyampaikan, mulai 2023-2024 implementasi kelas standar A dan B BPJS Kesehatan
bisa dilakukan secara bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi. “JIka
tidak ada perubahan, amak 2022 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar
tunggal,” katanya beberapa waktu lalu.
Baca juga: BPJS Kesehatan antara Efektivitas Layanan dan Biaya Kesehatan
Pemberlakukan
kelas standar BPJS Kesehatan ke
depannya hanya akan ada dua kelas kepesertaan, yaitu Penerima Bantuan Iuran
(PBI) dan non-PBI. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Layanan berupa
luas kamar dan jumlah tempat tidur per kamarnya pun akan berbeda. Untuk peserta
kelas PBI, satu ruangan akan diisi maksimal 6 tempat tidur. Sedangkan untuk peserta kelas
non-PBI, luas ruangan akan diisi oleh 4 tempat tidur.
Untuk
operasional kelas standar ini, pemerintah juga akan bekerja sama dengan
asuransi swasta. Kerja sama ini berupa sharing
benefit atau berbagi keuntungan. Hal itu dilakukan untuk meng-cover beberapa layanan yang tidak ada di
BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Sederhanakan 3 Akses Layanan dan Administrasi
Pemberlakuan
kelas standar BPJS Kesehatan merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) Pasar 23 ayat 4 yang menyatakan jika peserta membutuhkan
rawat inap di rumah sakit maka diberikan berdasarkan kelas standar.
Penerapan layanan rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan ini diharapkan bisa berlaku secara bertahap mulai 2022 atau selambat-lambatnya diberlakukan pada 1 Januari 2023. Hal itu sudah dituangkan dalam ketentuan ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.