OJK Beri Izin 7 Penyelenggara Pinjaman Online Baru

OJK Beri Izin 7 Penyelenggara Pinjaman Online Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar penyelenggara pinjaman online yang memperoleh izin pada September 2021. Terbaru, OJK mengumumkan penambahan tujuh penyelenggaran fintech lending yang berizin.

Dengan adanya penambahan tujuh penyelenggara pinjaman online (pinjol) tersebut, jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin OJK menjadi 84 penyelenggara. Adapun penambahan tujuh penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin tersebut adalah:

1. PT Finansia Aira Teknologi;

2. PT Fidac Inovasi Teknologi;

3. PT Qazwa Mitra Hasanah;

4. PT Doeku Peduli Indonesia;

5. PT Aktivaku Investama Teknologi;

6. PT Mulia Inovasi Digital;

7. PT Akur Dana Abadi.

Baca juga: Waspada Aksi Tipu-tipu Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Berdasarkan data OJK, sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK menjadi sebanyak 114 penyelenggara.

Selain itu, terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Smart Karya Digital dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Lelang Online di Medsos

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” tulis OJK.

Fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. 


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Sept. 16, 2021, 8:19 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.