OJK Beri Izin 7 Penyelenggara Pinjaman Online Baru
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar penyelenggara pinjaman online yang
memperoleh izin pada September 2021. Terbaru, OJK mengumumkan penambahan tujuh
penyelenggaran fintech
lending yang berizin.
Dengan
adanya penambahan tujuh penyelenggara pinjaman online (pinjol)
tersebut, jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin OJK menjadi 84 penyelenggara. Adapun
penambahan tujuh penyelenggara fintech lending atau pinjaman online
berizin tersebut adalah:
1. PT
Finansia Aira Teknologi;
2. PT
Fidac Inovasi Teknologi;
3. PT
Qazwa Mitra Hasanah;
4. PT
Doeku Peduli Indonesia;
5. PT
Aktivaku Investama Teknologi;
6. PT
Mulia Inovasi Digital;
7. PT
Akur Dana Abadi.
Baca juga: Waspada Aksi Tipu-tipu Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi
Berdasarkan
data OJK, sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan
berizin di OJK menjadi sebanyak 114 penyelenggara.
Selain
itu, terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Smart
Karya Digital dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera dikarenakan ketidakmampuan
penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Lelang Online di
Medsos
“OJK
mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah
terdaftar/berizin dari OJK.Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157
atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran
produk jasa keuangan yang Anda terima,” tulis OJK.
Fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.