PPh Bunga Obligasi Turun Menjadi 10 Persen
Pemerintah
menerbitkan kebijakan memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi
investor domestik dan bentuk usaha tetap. Kebijakan ini diberikan untuk
mendorong reformasi kemudahan berusaha.
Selain itu,
dengan keringanan PPh bunga obligasi diharapkan menciptakan kesetaraan beban
pajak penghasilan antara investor obligasi,
serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui
kebijakan pajak yang mendukung.
Kebijakan
yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini memberikan keringanan Pajak
Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik atau Wajib Pajak Dalam
Negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap.
Baca juga: Jangan Percaya dengan 5 Mitos Investasi ini
Keringanan PPh bunga obligasi ini
merupakan bagian dari reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi
dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Dengan
PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN
turun dari 15 persen ke 10 persen.
“Janji Pemerintah
untuk merevisi PP No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP No, 16 Tahun 2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar
tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisir
dengan disahkannya PP No. 91 Tahun 2021 ini,” kata Lucky Alfirman, Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
Sebelumnya,
Pemerintah telah terlebih dulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan
bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk
Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen atau sesuai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021.
Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Perubahan Penyelenggaraan Securities Crowdfunding
Kepala
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, pasar
keuangan domestik yang dalam dan likuid dapat berperan dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan dan menyediakan sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang.
Pasar keuangan
yang dalam merupakan pasar yang aktivitas interaksinya banyak dan jumlahnya
besar serta tidak terpengaruh terhadap aliran modal asing yang rentan keluar
masuk. “Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah ingin memastikan
bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk investasi ke instrumen
obligasi baik SBN maupun korporasi,” ucapnya.
Baca juga: Apa Saja Jenis dan Kelebihan Investasi Obligasi?
Dalam
beberapa tahun terakhir, pasar obligasi Indonesia tumbuh cukup baik, tetapi
masih memerlukan dorongan dan ditingkatkan. Data kapitalisasi pasar obligasi
(swasta dan Pemerintah) di Indonesia masih sekitar 30,6 persen, di bawah
Filipina (49,4 persen), Thailand (69,9 persen), Singapura (79,9 persen), dan
Malaysia (122,7 persen).
“Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga askses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternative pembiayaan non-APBN bagi pembangunan semakin bertambah. Arus modal yang masuk juga akan mendatangkan cadangan devisa yang lebih lanjut memperkuat posisi nilai tukar,” tambah Febrio.