Saatnya Pertimbangkan Kelebihan Asuransi Syariah
Penetrasi
asuransi syariah masih terbilang
kecil bila dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini bisa disebabkan
tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah yang masih di bawah 10 persen. Bahkan literasi asuransi syariah masih berada di kisaran 2 persen.
Kemajuan
teknologi digital pun diharapkan mampu mengerek tingkat literasi asuransi
syariah. Utamanya bagi generasi muda yang melek teknologi digital. Dukungan
generasi muda ini sangat penting, selain sebagai pengguna asuransi syariah,
mereka juga bisa menjadi agen dalam perluasan market keuangan syariah, khususnya asuransi
syariah.
Selain
asuransi konvensional, asuransi syraiah bisa menjadi alternatif pilihan yang patut
dipertimbangkan bagi generasi muda. Sesuai namanya, konsep asuransi syariah dijalankan
dengan berpegang pada nilai saling tolong-menolong (sharing risk) di antara para nasabah.
Baca juga: Pandemi Jadi Momentum Meningkatkan Kesadaran Asuransi Syariah
Secara
umum, manfaat yang diberikan asuransi syariah hampir serupa dengan asuransi
konvesional. Asuransi syariah menawarkan manfaat yang lengkap, seperti
perlindungan atas risiko meninggal dunia, sakit kritis, kecelakaan, cacat tetap
total, ataupun rawat inap di rumah sakit.
Nah, untuk
mengetahui asuransi syariah lebih dalam, berikut ini poin-poin penting tentang
asuransi syariah yang perlu Anda ketahui.
1. Konsep Tolong-menolong
Konsep
tolong-menolong ini tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pedoman
Umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut menjelaskan asuransi syariah adalah
sebagai usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang
atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Dana Tabarru’ tersebut kemudian akan
digunakan untuk membayarkan Santunan apabila ada di antara para Peserta yang
mengalami risiko atau musibah dan mengajukan klaim. Dalam praktiknya, perusahaan
asuransi akan diberikan kewenangan oleh Peserta sebagai wakil untuk mengelola
Rekening Tabarru’ dengan imbalan berupa Ujrah (fee) dengan besaran sesuai yang disepakati.
Baca juga: Perbedaan dan Manfaat Asuransi Syariah
2. Tidak Ada Unsur Riba, Gharar, dan Maysir
Dalam
prisip syariah selalu menghindari hal-hal yang dilarang seperti keberadaan riba (bunga), gharar (sesuatu yang tidak jelas), dan juga maysir (praktik yang mengandung ketidakpastian atau untung-untungan).
Prinsip
ini berlaku juga dalam asuransi Syariah. Dengan berdasarkan akad atau kontrak
saling tolong menolong di antara peserta, maka unsur riba, gharar, dan maysir dihilangkan. Dalam mengelola dana
pesertapun, asuransi syariah tidak boleh melakukan penempatan dana pada
instrument atau lembaga apapun yang usahanya mengandung riba.
Baca juga: Pilih Mana Asuransi Konvensional atau Asuransi Syariah?
3. Diawasi Dewan Pengawasan Syariah
Bagaimana
memastikannya? DSN MUI melalui penempatan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
melakukan proses pengawasan terhadap perusahaan asuransi syariah yang menjalankan
usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sebagai
contoh, sebelum dilakukan proses pemasaran, sebuah produk asuransi syariah harus
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPS. Keharusan mendapatkan
persetujuan dari DPS atas setiap kegiatan operasional yang terkait dengan
prinsip Syariah menjadikan praktik bisnis di asuransi syariah dapat dijamin
kehalalannya.
Nah, itulah poin-poin penting yang diterapkan dalam pengelolaan asuransi syariah di Indonesia. Dengan mengetahui prinsip dan cara kerja asuransi syariah, diharapkan asuransi ini bisa menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan bagi generasi muda.