BPJS Kesehatan dan Kemenkop UKM Sepakat Optimalkan Kepesertaan JKN-KIS
BPJS Kesehatan melakukan kerja sama
dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop
UKM) untuk Untuk mengoptimalkan cakupan peserta Program Jaminan
Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta percepatan menuju
Universal Health Coverage (UHC) tahun 2024 mendatang,
Direktur
Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, kerja sama ini
dimaksudkan untuk mendorong potensi kepesertaan dari sektor badan usaha mikro,
kecil dan menengah. “Kami juga berharap, Kemenkop UKM mendukung serta mendorong
pelaku UMKM, pengurus, pengawas dan anggota koperasi untuk
dapat menjadi peserta aktif Program JKN-KIS,” katanya.
Lebih
lanjut, Dengan menjadi peserta aktif, maka pembiayaan kesehatan dapat terjamin
sehingga akan berdampak terhadap produktivitas dan peningkatan kualitas UMKM
serta koperasi sebagai pondasi
perokonomian Indonesia.
Baca juga: Potret Jaminan Sosial Indonesia Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19
Perjanjian
kerjasama ini juga diharapkan dapat menciptakan integrasi data kepesertaan,
koordinasi, sosialisasi dan edukasi Program JKN-KIS kepada pelaku usaha di
bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu, adanya kerja sama
terkait perlindungan jaminan kesehatan nasional pada non-aparatur sipil negara yang
menjadi karyawan di Kementerian Koperasi dan UKM.
Per 31
Juli 2021, jumlah kepesertaan Program JKN-KIS adalah 225.482.991 jiwa atau 83,4
persen dari jumlah Penduduk Indonesia, sementara target RPJMN pada tahun 2024
Universal Health Coverage mencapai 98 persen dari total penduduk Indonesia.
Sedangkan
untuk data entitas badan usaha yang telah menjadi peserta JKN adalah 341.367
Badan Usaha, terdiri dari 26.778 Usaha Besar, 112.982 Badan Usaha Menengah,
63.990 Badan Usaha Kecil, dan 137.617 Badan Usaha Mikro, dengan jumlah total
peserta bersama keluarga adalah sebesar 38.851.726 jiwa.
Baca juga: Waduh! Ini Bahayanya Telat Bayar Asuransi
Sementara
itu, sesuai data yang tercantum pada Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UMKM
Tahun 2020-2024, jumlah anggota koperasi tahun 2019 adalah 22.463.738 jiwa dan
jumlah tenaga kerja UMKM tahun 2018 adalah 116.978.631 jiwa.
“Kami
berharap, dengan melakukan integrasi data anggota koperasi dan data UMKM di
Kemenkop UKM dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan, kita bisa melihat potensi
kepesertaan yang bisa kita dorong untuk segera menjadi peserta JKN-KIS,” ungkap
Ghufron.
Dalam
kesempatan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, isu
kesehatan dan ekonomi menjadi hal yang tidak dipisahkan. Pandemi Covid-19 yang
tadinya adalah isu kesehatan saat ini berdampak pada kondisi ekonomi
masyarakat.
Baca juga: Solusi Inklusif bagi UMKM untuk Go-Digital
“Justru
jaminan kesehatan sangat diperlukan khususnya bagi pelaku koperasi dan UMKM.
Karena kebanyakan pelaku koperasi dan UKM berasal dari sektor informal, sangat
rentan dengan perubahan sosial. Kerjasama ini sangat strategis dan diharapkan
mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Teten.
Koperasi
dan UMKM saat ini adalah sentra pemulihan ekonomi dalam negeri. Sebagian besar,
pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM dan koperasi. Untuk itu, pemulihan
ekonomi nasional harus dimulai dari pemulihan UMKM itu sendiri. Usaha-usaha
besar saat ini banyak yang menunda investasi dan ekspansi bisnis.
“Ekonomi nasional kini sangat bergantung pada koperasi dan UMKM. Tentu saya harap, sosialisasi dan edukasi terkait Program JKN ini, terus dilakukan bagi pelaku koperasi dan UMKM. Saya apresiasi terhadap BPJS Kesehatan, dan diharapkan kepedulian pelaku koperasi dan UMKM terkait jaminan kesehatan dapat terus ditingkatkan,” ungkap Teten.