OJK Akan Wajibkan Perbankan Memiliki Pedoman Keuangan Berkelanjutan

OJK Akan Wajibkan Perbankan Memiliki Pedoman Keuangan Berkelanjutan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan pelaku industri jasa keuangan untuk memiliki pedoman internal terkait keuangan berkelanjutan. Hal itu terkait upaya mengatasi perubahan iklim yang menjadi ancaman dunia di masa mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam acara Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2021 yang membahas financing sustainability yang digelar secara virtual pada Kamis (26/8/2021).

“Kita akan mewajibkan industri perbankan memiliki pedoman internal. Kita akan mengeluarkan guidance yang disebut risk management on climate change guideline. OJK akan memasukkan risk management on climate change ini sebagai salah satu basis dalam pengawasan lembaga keuangan dan perbankan,” katanya.

Baca juga: OJK: Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan tidak Mudah

Pedoman internal mengenai keuangan berkelanjutan itu merupakan bagian dari Road Map Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025) yang telah disusun oleh OJK. Inisiatif keuangan berkelanjutan sudah harus dilakukan, karena jika tidak dilakukan maka akan ada biaya yang lebih mahal yang harus dibayarkan.

Wimboh mengungkapkan, saat ini sudah ada pelaku sektor keuangan yang menjalankan pembiayaan berkelanjutan atau green financing, yakni PT SMI, Bank BRI, dan Bank Mandiri. PT SMI menerbitkan green bond sebesar Rp500 miliar, Bank BRI menerbitkan sustainability green bond senilai USD1,92 miliar, dan Bank Mandiri dengan green bond sebesar USD300 juta.

Pada kesempatan yang sama, Corporate Banking Director, PT Bank DBS Indonesia, Kunardy Lie menuturkan, pedoman internal terkait keuangan berkelanjutan menjadi salah satu prioritas bank DBS dengan menerapkan tiga pilar.

Baca juga: Sustainable Finance untuk Menuju Indonesia Lebih Hijau

Pilar pertama adalah responsible financing. Pilar ini berkaitan dengan proyek-proyek yang dibiayai oleh Bank DBS ke nasabah adalah proyek yang ramah lingkungan. Pilar kedua adalah responsible business practice.

Pilar ini terkait dengan operasional bisnis perusahaan yang memperhatikan aspek lingkungan. Pilar ketiga adalah creating social impact. Melalui pilat ini akan memberikan dampak untuk komunitas seperti bekerja sama membina wirausaha sosial dalam hal waste management.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Aug. 27, 2021, 5:16 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.