OJK Akan Wajibkan Perbankan Memiliki Pedoman Keuangan Berkelanjutan
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan pelaku industri jasa keuangan untuk
memiliki pedoman internal terkait keuangan berkelanjutan. Hal itu terkait upaya
mengatasi perubahan iklim yang menjadi ancaman dunia di masa mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam acara Sustainability
Action for The Future Economy (SAFE) 2021 yang membahas financing sustainability yang digelar secara virtual pada Kamis
(26/8/2021).
“Kita akan mewajibkan industri
perbankan memiliki pedoman internal. Kita akan mengeluarkan guidance yang disebut risk management on climate change guideline.
OJK akan memasukkan risk management on
climate change ini sebagai salah satu basis dalam pengawasan lembaga
keuangan dan perbankan,” katanya.
Baca juga: OJK: Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan tidak Mudah
Pedoman internal mengenai keuangan
berkelanjutan itu merupakan bagian dari Road Map Keuangan Berkelanjutan Tahap II
(2021-2025) yang telah disusun oleh OJK. Inisiatif keuangan
berkelanjutan sudah harus dilakukan, karena jika tidak dilakukan maka akan ada
biaya yang lebih mahal yang harus dibayarkan.
Wimboh
mengungkapkan, saat ini sudah ada pelaku sektor keuangan yang menjalankan
pembiayaan berkelanjutan atau green
financing, yakni PT SMI, Bank BRI, dan Bank Mandiri. PT SMI menerbitkan green bond sebesar Rp500 miliar, Bank BRI menerbitkan sustainability green bond senilai
USD1,92 miliar, dan Bank Mandiri dengan green
bond sebesar USD300 juta.
Pada
kesempatan yang sama, Corporate Banking Director, PT Bank DBS Indonesia, Kunardy Lie menuturkan, pedoman internal
terkait keuangan berkelanjutan menjadi salah satu prioritas bank DBS dengan
menerapkan tiga pilar.
Baca juga: Sustainable Finance untuk Menuju Indonesia Lebih Hijau
Pilar
pertama adalah responsible financing.
Pilar ini berkaitan dengan proyek-proyek yang dibiayai oleh Bank DBS ke nasabah
adalah proyek yang ramah lingkungan. Pilar kedua adalah responsible business practice.
Pilar ini terkait dengan operasional bisnis perusahaan yang memperhatikan aspek lingkungan. Pilar ketiga adalah creating social impact. Melalui pilat ini akan memberikan dampak untuk komunitas seperti bekerja sama membina wirausaha sosial dalam hal waste management.