Insentif Pajak Properti Dorong Pertumbuhan KPR & KPA
Stimulus
pajak berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PN DTPP)
atas properti diperpanjang hingga Desember 2021 melalui Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021.
Dilansir
dari situs Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Republik Indonesia (RI), stimulus pajak ini diberikan untuk penyerahan rumah
tapak (landed house) baru dan unit
hunian rumah susun baru.
Insentif
diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau
unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau
unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Hal ini mendorong
masyarakat kelas menengah untuk terus memanfaatkan secara optimal dan
menggairahkan aktivitas sektor perumahan.
Baca juga: Sepi Penyewa, Pemilik Apartemen Mewah Mulai Jual Aset
Selain
itu, Kemenkeu juga mencatat, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di triwulan II-2021 juga
mengalami akselerasi. Kredit Konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, yaitu
Mei 1,3 persen dan Juni 1,9 persen setelah lima bulan sebelumnya tumbuh
negatif.
Kredit hunian
seperti rumah tinggal, flat, dan
apartemen berkontribusi sekitar 33 persen dari total Kredit Konsumsi. Kondisi
ini menunjukkan progres pemulihan yang positif dan perlu terus dijaga
momentumnya.
Lamudi.co.id,
juga mencatat tren positif dari pembeli properti di platformnya. Pencarian
properti secara online terus meningkat, keterbatasan mobilitas mengalihkan
pencarian dari yang sebelumnya didominasi offline
atau secara langsung menjadi online, “Lamudi.co.id mengalami kenaikan drastis
pengguna platform keseluruhan sebesar 493 persen di 2021 dibanding lima tahun
sebelumnya.
Baca juga: Perumahan Mewah di Jakarta Alami Kenaikan Suplai dan Penurunan Harga
Adopsi
perilaku ini paling terlihat di antara pencari properti usia 25-54 tahun dengan
peningkatan tertinggi di grup umur 25-34 yang mengalami kenaikan 780 persen
pengguna - menunjukkan bahwa pembeli properti selanjutnya adalah mereka yang
termasuk di generasi milenial,“ jelas Mart Polman, CEO Lamudi.co.id.
Perpanjangan
stimulus pajak PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga
kelas menengah yang tertahan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) yang tidak memberi dampak signifikan terhadap pendapatan tetapi
pengeluarannya.
Namun, Lamudi.co.id
melihat permintaan untuk properti harga bawah atau Rp100-600 juta cukup
terdampak secara negatif oleh pandemi dengan penurunan minat hampir 20 persen
dari 2019 atau sebelum pandemi.
Baca juga: BSI Targetkan Penyaluran KPR Sejahtera 2021 Mencapai Rp2 Triliun
Hal ini
berbanding terbalik dengan properti harga atas atau harga Rp2 miliar atau lebih
yang mengalami peningkatan minat sebesar 7,83 persen dari tahun 2019 atau
sebelum pandemi - peningkatan permintaan yang bersinergi dengan dorongan
pemerintah untuk properti harga ini.
CEO
Lamudi.co.id Mart Polman mengatakan, meski mengalami penurunan permintaan,
properti harga bawah masih menjadi tipe properti yang paling dicari dengan
56,28 persen pengguna Lamudi.co.id di 2021 sejauh ini mencari properti di
kisaran harga ini.
“Dengan beragam dorongan dari pemerintah, tidak menutup kemungkinan bahwa posisi ini bisa diambil alih oleh properti harga menengah ke atas yang sekarang bersaing ketat di 43,73 persen,“ ujar Mart.