OJK Ubah Pengelompokan Bank dari BUKU Jadi KBMI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengubah istilah pengelompokan bank di Indonesia dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU)
menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Perubahan pengelompokan
perbankan itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Dalam POJK yang ditandatangi oleh
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso itu, pengelompokan bank itu
dijelaskan mulai dari Pasal 147 sampai Pasal 154. Pada Pasal 147 ayat 1 menyebutkan, berdasarkan modal inti yang dimiliki bank dikelompokan menjadi
empat KBMI.
Keempat Kelompok Bank Berdasarkan
Modal Inti (KBMI) itu adalah:
- KBMI
1: Modal inti sampai dengan Rp6 triliun
- KBMI
2: Modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun
- KBMI
3: Modal inti lebih dari Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun rupiah
- KBMI
4: Modal inti lebih dari Rp70 triliun rupiah
Baca juga: Ini Aturan Penyelenggaraan Bank Digital dari OJK
Pengelompokan
baru ini akan mengubah status bank-bank yang sudah masuk dalam kategori Bank
Umum Kelompok Usaha (BUKU). Dalam aturan sebelumnya, bank dibagi dalam empat
kategori BUKU, yaitu
- BUKU
I: Modal inti di bawah Rp1 triliun
- BUKU
II: Modal inti Rp1 triliun hingga Rp5 triliun
- BUKU
III: Modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun
- BUKU
IV: Modal inti di atas Rp30 triliun
Terkait
pengaturan atas pengelompokan bank umum berdasarkan kegiatan usaha yang
disesuaikan dengan modal inti yang dimiliki atau disebut BUKU dapat
menyesuaikan pengaturan terkait dengan pengelompokan bank sesuai KBMI.
Baca juga: Mengenal Kategori Bank BUKU dalam Perbankan
Sebagai
panduan, pengelompokan berdasarkan BUKU jika dikaitkan dengan KBMI, dapat
menjadi:
- BUKU 1
dapat disetarakan dengan KBMI 1
- BUKU 2
dapat disetarakan dengan KBMI 1
- BUKU 3
dapat disetarakan dengan KBMI 2 atau KBMI 3
- BUKU 4
dapat disetarakan dengan KBMI 3 atau KBMI 4
Pengelompokan bank berdasarkan Modal Inti berlaku bagi Bank BHI, KCBLN, bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah dan unit usaha syariah Bank BHI. KBMI untuk unit usaha syariah Bank didasarkan pada Modal Inti Bank yang menjadi induk.