Siapa Saja yang Bisa Disebut Veteran RI?

Siapa Saja yang Bisa Disebut Veteran RI?

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya.” Itulah ungkapan dari Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno. Ungkapan itu sekaligus menyadarkan seluruh warga negara Indonesia bahwa pada 17 Agustus 2021, seluruh warga negara memperingati HUT ke-76 Republik Indonesia.

Kemerdekaan yang kita nikmati hari ini tidak lepas dari perjuangan para pahlawan. Sudah sepantasnya, kita sebagai penerus bangsa, kita harus menghargai jasa-jasa dan pengorbanan para pahlawan yang telah berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI.

Para pahlawan yang perjuangan dan pembelaan Kemerdekaan RI dengan berjuang mengangkat senjata, membela kemerdekaan dan kebebasan Tanah Air kemudian dikenal sebagai Veteran RI. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Baca juga: Siap-siap Hidup Bersama dengan Covid-19

Lantas, siapa yang disebut dengan Veteran RI? Dinukil dari laman resmi Kementerian Pertahanan RI, ada jenis dan penggolongan Veteran RI ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan yang secara umum ada tiga tingkatan veteran.

Pertama, veteran perang kemerdekaan. Kedua, veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar negeri. Ketiga, veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya.

Penggolongan Veteran

Berdasarkan tingkat keveterannya, Veteran RI terdiri atas jenis serta penggolongan veteran menurut masa baktinya.

1. Veteran Perjuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Mereka yang berjuang pada periode (17 Agsutus 1945 sampai 27 Desember 1949) dengan pembagian golongan: Golongan A berjuang minimal 4 Tahun, Golongan B berjuang minimal 3 Tahun, Golongan C berjuang minimal 2 Tahun, Golongan D berjuang minimal 1 Tahun, Golongan E berjuang 6 bulan.

Baca juga: Kemerdekaan Finansial itu Diperjuangkan, Bukan Dibayangkan

2. Veteran Pembela Trikora

Mereka yang berjuang pada periode (19 Desember 1961 sampai 01 Mei 1963) dengan pembagian golongan: Golongan A berjuang minimal 18 bulan, Golongan B berjuang minimal 12 bulan, Golongan C berjuang minimal 6 bulan, Golongan D berjuang minimal 3 bulan, Golongan E berjuang ≤ 3 bulan.

3. Veteran Pembela Dwikora

Mereka yang berjuang pada periode (3 Mei 1964 sampai 11 Agustus 1966) dengan pembagian golongan: Golongan A berjuang minimal 27 bulan, Golongan B berjuang minimal 18 bulan, Golongan C berjuang minimal 12 bulan, Golongan D berjuang minimal 6 bulan, Golongan E berjuang minimal 3 bulan.

Baca juga: Cara Cerdas Menuju Kebebasan Finansial

4. Veteran Pembela Seroja

Mereka yang berjuang pada periode (21 Mei 1975 sampai 17 Juli 1976) dengan pembagian golongan: Golongan A berjuang minimal 14 bulan, Golongan B berjuang minimal 12 bulan, Golongan C berjuang minimal 9 bulan, Golongan D berjuang minimal 6 bulan, Golongan E berjuang minimal 3 bulan.

5. Veteran Perdamaian

Mereka yang berjuang berdasarkan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Maka dari itu, momen bersejarah HUT Ke-76 Republik Indonesia ini bisa menjadi pengingat bagi kita semua untuk mengenang, menghargai, dan menghormati jasa-jasa para Pahlawan yang telah merebut dan mempersembahkan kemerdekaan seperti yang kita rasakan saat ini.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Aug. 16, 2021, 9:16 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.