Siapa Saja yang Bisa Disebut Veteran RI?
“Bangsa
yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya.” Itulah ungkapan dari
Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno. Ungkapan itu sekaligus
menyadarkan seluruh warga negara Indonesia bahwa pada 17 Agustus 2021, seluruh
warga negara memperingati HUT ke-76 Republik Indonesia.
Kemerdekaan
yang kita nikmati hari ini tidak lepas dari perjuangan para pahlawan. Sudah
sepantasnya, kita sebagai penerus bangsa, kita harus menghargai jasa-jasa dan
pengorbanan para pahlawan yang telah berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI.
Para pahlawan yang perjuangan dan
pembelaan Kemerdekaan RI dengan berjuang mengangkat senjata, membela kemerdekaan
dan kebebasan Tanah Air kemudian dikenal sebagai Veteran RI. Itu tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Veteran Republik Indonesia.
Baca juga: Siap-siap Hidup Bersama dengan Covid-19
Lantas, siapa yang disebut dengan
Veteran RI? Dinukil dari laman resmi Kementerian Pertahanan RI, ada jenis dan
penggolongan Veteran RI ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan yang
secara umum ada tiga tingkatan veteran.
Pertama, veteran perang
kemerdekaan. Kedua, veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari
agresi luar negeri. Ketiga, veteran perang untuk membela kepentingan bersama
bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya.
Penggolongan Veteran
Berdasarkan
tingkat keveterannya, Veteran RI terdiri atas jenis serta penggolongan
veteran menurut masa baktinya.
1. Veteran
Perjuang Kemerdekaan Republik Indonesia
Mereka
yang berjuang pada periode (17 Agsutus 1945 sampai 27 Desember 1949) dengan
pembagian golongan: Golongan A berjuang minimal 4 Tahun, Golongan B
berjuang minimal 3 Tahun, Golongan C berjuang minimal 2 Tahun, Golongan D
berjuang minimal 1 Tahun, Golongan E berjuang 6 bulan.
Baca juga: Kemerdekaan Finansial itu Diperjuangkan, Bukan Dibayangkan
2. Veteran
Pembela Trikora
Mereka
yang berjuang pada periode (19 Desember 1961 sampai 01 Mei 1963) dengan
pembagian golongan: Golongan A berjuang minimal 18 bulan, Golongan B berjuang
minimal 12 bulan, Golongan C berjuang minimal 6 bulan, Golongan D berjuang
minimal 3 bulan, Golongan E berjuang ≤ 3 bulan.
3. Veteran
Pembela Dwikora
Mereka
yang berjuang pada periode (3 Mei 1964 sampai 11 Agustus 1966) dengan pembagian
golongan: Golongan A berjuang minimal 27 bulan, Golongan B berjuang minimal 18
bulan, Golongan C berjuang minimal 12 bulan, Golongan D berjuang minimal 6
bulan, Golongan E berjuang minimal 3 bulan.
Baca juga: Cara Cerdas Menuju Kebebasan Finansial
4.
Veteran Pembela Seroja
Mereka
yang berjuang pada periode (21 Mei 1975 sampai 17 Juli 1976) dengan pembagian
golongan: Golongan A berjuang minimal 14 bulan, Golongan B berjuang minimal 12
bulan, Golongan C berjuang minimal 9 bulan, Golongan D berjuang minimal 6
bulan, Golongan E berjuang minimal 3 bulan.
5. Veteran
Perdamaian
Mereka
yang berjuang berdasarkan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Maka dari itu, momen bersejarah
HUT Ke-76 Republik Indonesia ini bisa menjadi pengingat bagi kita semua untuk
mengenang, menghargai, dan menghormati jasa-jasa para Pahlawan yang telah
merebut dan mempersembahkan kemerdekaan seperti yang kita rasakan saat ini.