Ini Kelonggaran Aktivitas di Wilayah PPKM Level 4 Jawa Bali Terbaru
Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 di wilayah Jawa
Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Dalam keputusan tersebut, pemerintah
juga memberikan kelonggaran aktivitas di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan
hasil evaluasi dan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang
disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan.
“Berdasarkan evaluasi yang
dilakukan, atas arahan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di
Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” katanya di dikutip
dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa Bali Kembali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021
Luhut menyampaikan, selama sepekan
terakhir, mobilitas masyarakat di Jawa Bali sebagian besar sudah kembali pada
kondisi normal, sama sebelum kenaikan varian delta terjadi. Hal ini
mengindikasikan peningkatan mobilitas masyarakat yang cukup siginifikan
dibanding pada awal bulan Juli yang lalu.
Di satu
sisi menunjukkan ekonomi pulih dengan cepat, namun berisiko pada
peningkatan kasus pada dua tiga minggu ke depan. Jadi kita semua harus super
hati-hati menghadapi ini dan harus mengikuti protokol kesehatan dan juga yang
menyangkut masalah vaksinasi.
Luhut menerangkan, percobaan
pembukaan yang dilakukan di pusat perbelanjaan seperti mal menunjukkan
implementasi yang cukup baik. Penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung
yang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal juga menunjukkan efektivitas yang
baik.
Baca juga: Siap-siap Hidup Bersama dengan Covid-19
Melalui sistem PeduliLindungi, pemerintah
mendapati hasil ada 1,015 juta orang yang melakukan checking pada sistem agar masuk ke pusat belanja atau mal. Ada 619
orang terpaksa ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan masuk ke
dalam pusat perbelanjaan dalam seminggu terakhir dengan berbagai macam alasan.
“Hasil evaluasi menunjukkan penerapan
protokol kesehatan di pusat perbelanjaan sudah dilakukan secara disiplin dan
ini juga sekaligus untuk mendisiplinkan kita semua. Untuk itu, pemerintah akan
memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini,” terang
Luhut.
Pemerintah juga mencoba
meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan mal menjadi 50 persen dan
memberikan akses dine in, makan di
tempat sejumlah 25 persen, atau hanya 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan
atau mal seminggu ke depan di wilayah PPKM level 4 yang melakukan uji coba dan
wilayah level 3.
Baca juga: Sampai Kapan PPKM Level 4 Akan Diperpanjang?
Selain pusat
perbelanjaan, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan pada
perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang dilakukan
oleh Kementerian Perindustrian.
Total karyawan
yang akan melakukan uji coba ini lebih 390.000 orang. Industri tersebut akan
diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal dua shift. Para perusahaan itu wajib menggunakan
aplikasi PeduliLindungi, juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang ke lokasi pabrik.
Aktivitas
olahraga jenis outdoor yang dilakukan
secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak
melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan
yang ketat. Uji coba penerapan SOP ini menggunakan juga aplikasi PeduliLindungi
pada 4 aglomerasi PPKM level 4 dan kabupaten/kota PPKM level 3 di Jawa Bali.
Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Disebut Veteran RI?
“Ini
penting saya sampaikan, kami akan menutup, saya ulangi, kami akan menutup bila
ada yang melanggar ketentuan ini. Kami tidak ada kompromi mengenai ini. Dan ini
juga tanggung jawab pemilik untuk tidak membuat ini menjadi klaster baru,”
tegas Luhut.
Terkait aktivitas
keagamaan, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50
persen di kabupaten/kota PPKM level 4 dan 3. Tentunya juga dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.