OJK: Pasar Modal Indonesia Sebagai Motor Pemulihan Ekonomi Nasional
Antusiasme
dan optimisme penghimpunan dana melalui pasar modal yang terjaga diharapkan
dapat menjadikan pasar modal sebagai motor penggerak pemulihan ekonomi
nasional. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Pembukaan
Perdagangan untuk memperingati 44 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal
Indonesia.
Pasar
modal Indonesia masih mampu bertahan dari dampak pandemi dan menunjukkan
kinerja yang stabil dan terus membaik. IHSG hingga 9 Agustus 2021 tercatat
menguat ke level 6.127,46 atau tumbuh 2,48 persen (ytd) dengan aliran dana
non-residen tercatat masuk sebesar Rp18,24 T (ytd).
Penghimpunan
dana melalui pasar modal hingga 3 Agustus 2021 juga tumbuh sebesar 99,36 persen
(yoy) atau sebesar Rp117,94 triliun dari 27 emiten baru yang melakukan
penawaran umum. Angka ini belum termasuk realisasi IPO perusahaan start-up yaitu Bukalapak yang baru
saja efektif per tanggal 6 Agustus 2021 kemarin.
Baca juga: Pelaku Bisnis Optimis Pendapatandan Laba Akan Meningkat
"Capaian
ini hampir melampaui perolehan tahun 2020 yang sebesar Rp118,7 triliun dan kami
yakin dapat kembali mencapai level sebelum pandemi di akhir tahun 2021,"
kata Wimboh dalam sambutannya.
Hingga
saat ini terdapat 83 penawaran umum dalam proses (pipeline) senilai total Rp52,56 triliun dengan 40 penawaran umum di
antaranya akan dilakukan melalui mekanisme IPO. Ke depan, OJK akan terus
meningkatkan basis supply antara
lain dengan mengakomodir calon emiten dari new economy atau start-up yang
diharapkan dapat turut meramaikan perdagangan saham di BEI.
Dari
sisi demand, terjadi peningkatan
jumlah investor yang sangat signifikan. Per Juli 2021, jumlah SID tercatat
sebanyak 5,82 juta atau meningkat dua kali lipat sejak awal pandemi yang
menunjukkan tingginya optimism investor terhadap pasar modal Indonesia.
Kebijakan Pengawasan Pasar Modal
Berbagai
kebijakan pengawasan Pasar Modal telah dan akan terus dilakukan OJK antara
lain:
1. Jumlah
Emiten dan Nilai Emisi Tercatat Meningkat
Per 9
Agustus 2021, jumlah rasio kapitalisasi Pasar Modal Indonesia terhadap PDB 2020
sebesar 47,87 persen. Masih lebih kecil dibandingkan negara-negara tetangga.
OJK bersama SRO dan pelaku industri Pasar Modal lainnya terus berupaya
melakukan sosialisasi kepada calon Emiten korporasi agar memanfaatkan Pasar
Modal sebagai alternatif pembiayaan.
Masuknya unicorn dan decacorn ke bursa saham domestik
diharapkan dapat mendongkrak market
cap saham emiten di BEI dan menarik lebih banyak investor, termasuk
investor asing. Masuknya perusahaan-perusahaan startup tersebut diprediksi bakal lebih menggairahkan perdagangan
saham di bursa dalam negeri.
OJK
bersama Bursa Efek Indonesia (BEI)
tengah menyiapkan regulasi yang sesuai dengan karakteristik unicorn atau decacorn , antara lain penyusunan pengaturan dual class share dengan multiple voting shares (MVS) yang
memungkinkan para pendiri unicorn
atau decacorn menjaga
pengendaliannya sehingga dapat membangun dan mengembangkan bisnisnya Penerapan
MVS tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada
pemegang saham minoritas.
Baca juga: Bursa Komoditi ICDX Meluncurkan 9 Produk Valuta Asing Baru
2. Memberikan Kemudahan Bagi UMKM
OJK telah
mengeluarkan kebijakan Securities Crowd Funding (SCF) sebagai
alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM, melalui penerbitan POJK Nomor
57/POJK.04/2020. Sampai Juli 2021, total penyelenggara SCF yang mendapatkan
izin dari OJK telah bertambah menjadi lima penyelenggara.
Di
samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd
Funding (ECF) juga mengalami pertumbuhan sebesar 27,1 persen (ytd) menjadi
164 penerbit, dengan total pemodal mencapai 34.525 investor, naik 54,53 persen
(ytd). Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 64
persen (ytd) menjadi sebesar Rp313,55 miliar.
3. Peningkatan Perlindungan Investor
OJK
bersama stakeholders Pasar
Modal terus berusaha meningkatkan jumlah investor di antaranya melalui
sosialisasi dan edukasi Pasar Modal, Program Digitalisasi Pemasaran Reksa Dana,
simplifikasi pembukaan rekening Efek, dan memperbanyak galeri investasi di seluruh
Indonesia.
Selain itu, OJK juga memberikan izin usaha Perusahaan Efek Daerah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di bidang Pasar Modal, serta sosialisasi e-IPO untuk meningkatkan partisipasi publik dalam penjatahan melalui penggolongan penawaran berdasarkan nilai emisi melalui e-IPO.