Mau Bepergian di Wilayah PPKM Level 4, 3, 2? Ini Aturan Perjalanannya
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)
Nomor 30 Tahun 2021 yang
ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ada aturan yang harus
dipatuhi oleh pelaku perjalanan domestik sesuai dengan wilayah PPKM level 4, 3,
2 di Jawa Bali
Aturan itu terdiri dari pelaku
perjalanan donestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
tranportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta
api. Berikut ini aturan perjalanan sesuai wilayah PPKM level 4, 3, 2.
PPKM Level 4
Pelaku perjalanan domestik yang
menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh
(pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin
(minimal vaksinasi dosis pertama).
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara
serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis,
kereta api dan kapal laut.
3) ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali
atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak
berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk
wilayah Jabodetabek.
4) untuk perjalanan dengan pesawat
udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil
negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan
hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
Baca juga: Ini Aturan Kegiatan di Wilayah PPKM Level 4 Jawa Bali
PPKM Level 3
pelaku perjalanan domestik yang
menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh
(pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin
(minimal vaksinasi dosis pertama).
2) menunjukkan PCR H-2 untuk
pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda
motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3) ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau
keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku
untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah
Jabodetabek.
4) Untuk perjalanan dengan pesawat
udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil
negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan
hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Lagi, PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021
PPKM Level 2
Pelaku perjalanan domestik yang
menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh
(pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin
(minimal vaksinasi dosis pertama).
2) menunjukkan PCR H-2 untuk
pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda
motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3) ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan
dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah
aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4) untuk perjalanan dengan pesawat
udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil
negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan
hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5) untuk sopir kendaraan logistik
dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu
vaksin.