Ini Aturan Kegiatan di Wilayah PPKM Level 4 Jawa Bali

Ini Aturan Kegiatan di Wilayah PPKM Level 4 Jawa Bali

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Tindak lanjut itu berupa penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangi Mendagri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

c. Kegiatan pada sektor esesnsial seperti keuangan keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: Lagi, PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

d. Kegiatan pada sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

c. Industri orientasi eskpor dan hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik, dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

d. Untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

e. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

f. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO.

g. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

h. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca juga: Adaptasi Jadi Kunci Bisnis F&B untuk Tumbuh di Masa Pandemi

i. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

j. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

k. Untuk kegiatan makan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20  menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

l. Untuk kegiatan makan minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

m. Untuk kegiatan makan minum di estoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

n. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada  poin g dan l.

Baca juga: Layanan Pesan Antar Makanan Lebih Disukai Keluarga Selama Pandemi

o. Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan:

(1) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

(2). Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70  tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

(3). Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

p. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Baca juga: Pebisnis Muda Dorong Pertumbuhan Kewirausahaan Waralaba

q. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

r. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

s. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

t. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Aug. 12, 2021, 8:50 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.