Ini Aturan Kegiatan di Wilayah PPKM Level 4 Jawa Bali
Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia
yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,
Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Tindak
lanjut itu berupa penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)
Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
yang ditandatangi Mendagri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
PPKM pada
Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dilakukan
dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui
pembelajaran jarak jauh.
b.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From
Home (WFH).
c.
Kegiatan pada sektor esesnsial seperti keuangan keuangan dan perbankan hanya
meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga
pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat
beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan
dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca juga: Lagi, PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021
d.
Kegiatan pada sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan
perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal
50 persen.
c.
Industri orientasi eskpor dan hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen hanya di fasilitas
produksi atau pabrik, dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran
guna mendukung operasional.
d. Untuk
sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang
tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO
dengan protokol kesehatan secara ketat.
e.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan
ketertiban, penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada
pengecualian.
f.
Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100 persen
maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO.
g. Untuk
supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu
setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
h. Untuk
apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca juga: Adaptasi Jadi Kunci Bisnis F&B untuk Tumbuh di Masa Pandemi
i. Pasar
rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
j.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas
rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan
lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai
dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh
Pemerintah Daerah.
k. Untuk
kegiatan makan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan,
dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat
tiga orang dan waktu makan maksimal 20
menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
l. Untuk
kegiatan makan minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada
dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan
tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
m. Untuk
kegiatan makan minum di estoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di
ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan
pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja
maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit yang
pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
n.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara
kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal
orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat
diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada poin g dan l.
Baca juga: Layanan Pesan Antar Makanan Lebih Disukai Keluarga Selama Pandemi
o. Untuk
Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan
uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat
perdagangan dengan ketentuan:
(1)
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25
persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang
diatur oleh Kementerian Perdagangan.
(2).
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
(3).
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat
perdagangan ditutup.
p. Tempat
ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat
lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25 persen
kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian
Agama.
Baca juga: Pebisnis Muda Dorong Pertumbuhan Kewirausahaan Waralaba
q. Fasilitas
umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
ditutup sementara.
r.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya,
sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
ditutup sementara;
s.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan
online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas
maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
t. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.