Lagi, PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021
Pemerintah kembali mengambil
keputusan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Langkah perpanjangan PPKM tersebut efektif berlaku mulai 10-16 Agustus 2021.
Keputusan tersebut disampaikan
langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan. “Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga 3
dan 2 Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut dilansir
dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Luhut memaparkan, penerapan
perpanjangan PPKM Level 4, 3, 2 yang
dilakukan sejak 2-9 Agustus 2021 di Jawa dan Bali menunjukkan hasil yang cukup
menggembirakan,. Dari data yang didapat penurunan telah terjadi hingga 59,6
persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Baca juga: BPS: Ekonomi Indonesia Triwulan II 2021 Tumbuh 7,07 Persen
“Momentum yang sudah baik ini
harus terus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka
PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus
2021,” paparnya.
Terkait keputusan ini akan
dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) secara lebih
detail. Dalam proses detail ini pun pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai
pihak misalnya asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya sehingga
detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai
asosiasi.
Panurunan Kasus
Selanjutnya, penurunan kasus dan
perawatan rumah sakit terjadi di sejumlah aglomerasi di Jawa Bali, kecuali di wilayah Malang Raya dan Bali. Untuk itu, pemerintah akan melakukan intervensi di
kedua wilayah ini untuk menurunkan laju penambahan kasus.
Baca juga: Tiga Peran Investor Ritel dalam Pasar Keuangan Indonesia
Selain jumlah kasus, pemerintah
juga melihat laju kematian di Jawa Bali semakin menurun meskipun kondisinya
masih dikatakan fluktuatif di masing-masing provinsi. Pemerintah juga sangat mewaspadai
mobilitas masyarakat yang tercermin kenaikan indeks komposit pasca 26 Juli
terhadap kenaikan kasus konfirmasi ke depannya.
“Hari ini tentunya kami akan
memantau sampai minggu depan mengingat adanya jeda 14 sampai 21 hari dari indeks komposit terhadap penambahan kasus,” tegas Luhut dalam
paparannya.
Dalam penerapan PPKM level 4 dan 3
yang dilakukan pada 10-16 Agustus 2021, terdapat 26 kota atau kabupaten yang
turun dari level 4 ke level 3. Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di
lapangan yang cukup signifikan. Kepatuhan menggunakan masker pun telah mencapai 82 persen, meningkat 5 persen dibandingkan
Februari dan Maret 2021.
Baca juga: Adaptasi Jadi Kunci Bisnis F&B untuk Tumbuh di Masa Pandemi
“Kami imbau pada kesempatan ini
supaya seluruh masyarakat membudayakan untuk memakai masker karena kita akan
hidup dalam bertahun-tahun ke depan dengan masker ini karena ini adalah alat di
samping vaksin untuk mencegah penularan varian delta,” imbaunya.
Uji Coba Pembukaan Mal
Dalam opsi perpanjangan PPKM
dilakukan mulai 10 Agustus ini terdapat dua roadmap yang memiliki penyesuaian
dan diujicobakan , yakni uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara
gradual di wilayah PPKM Level 4.
Uji coba pembukaan mal di beberapa
kota ini tentunya harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang
ketat. “Uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan akan dilakukan di Kota
Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang,” ucap Luhut.
Baca juga: Asuransi Kesehatan Lindungi Risiko Finansial di Masa Pandemi
Mal di empat wilayah tersebut
dibuka dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 25 persen selama sepekan ke
depan. Selain itu, pengunjung yang bisa masuk mal hanya yang sudah divaksinasi
dengan menunjukkan bukti vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.
Bukan hanya itu, terkait keriteria pengunjung juga diatur, di mana anak-anak di bawah usia 12 tahun, dan lansia di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan yang ada di empat kota tersebut.