Sejalan PPKM Level 4, BI Sesuaikan Batas Waktu Pelaporan Bank

Sejalan PPKM Level 4, BI Sesuaikan Batas Waktu Pelaporan Bank

Bank Indonesia (BI) menyesuaikan batas waktu pelaporan tertentu untuk bank umum, sejalan dengan kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju Covid-19.

Penyesuaian batas waktu pelaporan berlaku sejak 4 Agustus 2021 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian, menyesuaikan kondisi kebijakan PPKM terkini. Penyesuaian batas waktu pelaporan bank umum ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perbankan.

Adapun penyesuaian laporan dimaksud sebagai berikut:

1. Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) dan Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) BUS UUS – Per Kantor

Untuk LBU/LSMK BUS UUS per Kantor penyampaian Laporan dan/atau Koreksi Laporan sampai dengan tanggal 7 bulan berikutnya, tanpa periode keterlambatan. Dalam hal tanggal 7 jatuh pada hari libur, menjadi hari kerja berikutnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan Hingga 9 Agustus 2021

Untuk LBU/LSMK BUS UUS per Kantor penyampaian Laporan dan/atau Koreksi Laporan sampai dengan tanggal 9 bulan berikutnya, tanpa periode keterlambatan. Dalam hal tanggal 9 jatuh pada hari libur, tetap dilaporkan paling lambat tanggal 9. Laporan yang diterima melewati tanggal 9 bulan berikutnya dinyatakan tidak menyampaikan laporan.

Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) dan Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) BUS UUS – Per Kantor berlaku mulai periode pelaporan Agustus 2021 atau menggunakan data priode Juli 2021.

2. Laporan Harian Bank Umum (LHBU)

Transaksi Derivatif Lainnya, Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif (Jual dan Beli) Bukan Investasi dengan Pihak Asing,  Rekapitulasi Transaksi Derivatif (Form 203, 204, 205, dan 206) pukul 23.59 WIB.

Suku Bunga Kredit, dan Suku Bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito (Form 602 dan 603) pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Poin-poin Penting Aturan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Untuk LHBU khusus pelaporan Transaksi Derivatif Lainnya, Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif (Jual dan Beli)  Bukan Investasi dengan Pihak Asing,  Rekapitulasi Transaksi Derivatif, Suku Bunga Kredit, dan Suku Bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito (Form 203, 204, 205, 206, 602 dan 603), penyampaian laporan pukul 09.00 WIB hari kerja berikutnya.

Laporan yang diterima melewati pukul 09.00 WIB  hari kerja berikutnya, dinyatakan tidak menyampaikan laporan. Laporan Harian Bank Umum (LHBU) berlaku mulai tanggal laporan 4 Agustus 2021


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
Aug. 5, 2021, 11:03 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.