Sejalan PPKM Level 4, BI Sesuaikan Batas Waktu Pelaporan Bank
Bank Indonesia (BI) menyesuaikan
batas waktu pelaporan tertentu untuk bank umum, sejalan dengan kebijakan
Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) guna menekan laju Covid-19.
Penyesuaian
batas waktu pelaporan berlaku sejak 4 Agustus 2021 hingga batas waktu yang
ditetapkan kemudian, menyesuaikan kondisi kebijakan PPKM terkini. Penyesuaian
batas waktu pelaporan bank umum ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi
dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perbankan.
Adapun
penyesuaian laporan dimaksud sebagai berikut:
1.
Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) dan Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem
Keuangan (LSMK) BUS UUS – Per Kantor
Untuk
LBU/LSMK BUS UUS per Kantor penyampaian Laporan dan/atau Koreksi Laporan sampai
dengan tanggal 7 bulan berikutnya, tanpa periode keterlambatan. Dalam hal
tanggal 7 jatuh pada hari libur, menjadi hari kerja berikutnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan Hingga 9 Agustus 2021
Untuk
LBU/LSMK BUS UUS per Kantor penyampaian Laporan dan/atau Koreksi Laporan sampai
dengan tanggal 9 bulan berikutnya, tanpa periode keterlambatan. Dalam hal
tanggal 9 jatuh pada hari libur, tetap dilaporkan paling lambat tanggal 9. Laporan
yang diterima melewati tanggal 9 bulan berikutnya dinyatakan tidak menyampaikan
laporan.
Laporan
Bulanan Bank Umum (LBU) dan Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan
(LSMK) BUS UUS – Per Kantor berlaku mulai periode pelaporan Agustus 2021 atau
menggunakan data priode Juli 2021.
2. Laporan Harian Bank Umum (LHBU)
Transaksi
Derivatif Lainnya, Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif (Jual dan Beli) Bukan
Investasi dengan Pihak Asing, Rekapitulasi Transaksi Derivatif (Form 203,
204, 205, dan 206) pukul 23.59 WIB.
Suku
Bunga Kredit, dan Suku Bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan
Diskonto Sertifikat Deposito (Form 602 dan 603) pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Poin-poin Penting Aturan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
Untuk
LHBU khusus pelaporan Transaksi Derivatif Lainnya, Posisi Akhir Hari Transaksi
Derivatif (Jual dan Beli) Bukan Investasi dengan Pihak Asing,
Rekapitulasi Transaksi Derivatif, Suku Bunga Kredit, dan Suku Bunga Deposito
Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito (Form 203, 204,
205, 206, 602 dan 603), penyampaian laporan pukul 09.00 WIB hari kerja
berikutnya.
Laporan yang diterima melewati pukul 09.00 WIB hari kerja berikutnya, dinyatakan tidak menyampaikan laporan. Laporan Harian Bank Umum (LHBU) berlaku mulai tanggal laporan 4 Agustus 2021