Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup 172 Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI)
kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online
ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai
dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat
pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Ketua
Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menegaskan, akan semakin memperketat
ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di
masing-masing kementerian dan lembaga. Berdasarkan data, sejak tahun 2018
sampai Juli 2021 ini, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.
“SWI
mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi
tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini
persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi
rakyat,” kata Tongam.
Baca juga: OJK Siapkan Pusdafil untuk Perkuat Sistem Pengawasan Fintech Lending
Selain
itu, untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang
antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Upaya ini
tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai
jebakan pinjaman online ilegal dan
lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari
pinjaman online yang tidak terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
11 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Selain
upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha
yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang
serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga
berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Berkenalan dengan ALUDI, Asosiasi Pelaku Crowdfunding di Indonesia
Kesebelas
kegiatan usaha tanpa izin tersebut adalah dua kegiatan money game, lima crypto aset tanpa izin, dua forex dan robot forex tanpa izin, serta dua kegiatan lainnya. Terdapat
tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari
otoritas terkait, yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam
Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).
Selain
itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui
media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram
mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk
menipu masyarakat. “Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui
media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada," ucap
Tongam
Selanjutnya SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.