Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Covid-19 dengan Harga Tidak Wajar

Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Covid-19 dengan Harga Tidak Wajar

Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan dalam penanganan Covid-19, Tokopedia menyatakan mendukung keputusan tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan Tokopedia dengan menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19. Bahkan Tokopedia akan menindak tegas para penjual yang memasang harga tidak wajar pada obat-obatan untuk penanganan Covid-19.

“Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” kata Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya.

Baca juga: Menteri Kesehatan Tetapkan Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19

William menegaskan, sedari awal Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

“Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” tambah WIlliam.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC), di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri - aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: OJK: Selama PPKM Darurat, Layanan Jasa Keuangan Beroperasi Normal

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.

Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
July 6, 2021, 8:26 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.