Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Covid-19 dengan Harga Tidak Wajar
Sesuai
dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang
penetapan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan dalam
penanganan Covid-19, Tokopedia menyatakan mendukung
keputusan tersebut.
Salah
satu upaya yang dilakukan Tokopedia dengan menetapkan kebijakan pengendalian
harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19. Bahkan Tokopedia akan
menindak tegas para penjual yang memasang harga tidak wajar pada obat-obatan
untuk penanganan Covid-19.
“Selama
ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak
tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau
penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak
melakukan upaya penimbunan,” kata Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya.
Baca juga: Menteri Kesehatan Tetapkan Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19
William menegaskan,
sedari awal Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia
memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup
permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak
tahun lalu.
“Tokopedia
sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini
sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan
semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” tambah
WIlliam.
Walau marketplace
Tokopedia bersifat user generated content
(UGC), di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia
secara mandiri - aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas
dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: OJK: Selama PPKM Darurat, Layanan Jasa Keuangan Beroperasi Normal
“Jika ada
penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun
hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan,
penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain
sesuai prosedur,” tegas William.
Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.