OJK: Selama PPKM Darurat, Layanan Jasa Keuangan Beroperasi Normal
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan
kebijakan PPKM
darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran
Covid-19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.
Meski
menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, OJK
dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian
layanan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen
OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah
berjalan.
Tugas
pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa
dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan
sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).
Baca juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa Bali
OJK juga
meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non-bank
dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. Seluruh lembaga jasa
keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol
kesehatan (prokes).
Penerapan
protokol kesehatan itu antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan
memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile atau digital), serta melakukan pola hidup bersih dan
sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang
dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.
Pengaturan
operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home)
diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, self regulatory organization di pasar
modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Baca juga: Kemendagri: PPKM Mikro Indonesia Jadi Rujukan Dunia
OJK
senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kapolda,
dan lembaga keamanan lainnya di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional
lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.
Untuk
mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, OJK terus melanjutkan kegiatan
vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerja sama
industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini.