DJP dan Ditjen Dukcapil Bahas Kolaborasi Data NIK dan NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
bersama Direktorat Jenderal (Ditjen)
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membahas upaya sinergi
kedua institusi dalam interoperabilitas data antarkedua belah pihak.
Staff
Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan
Nuh bersama Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Iwan Djuniardi, selaku
Manajer Proyek PSIAP, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Zudan Arif Fakhrulloh beserta tim hadir dalam audiensi yang digelar di ruang
rapat Ditjen Dukcapil, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Seperti
diketahui, interoperabilitas data sangat diperlukan oleh kedua pihak demi
mewujudkan ekosistem data yang baik sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 39 Tahun 2019 terkait Satu Data Indonesia.
Baca juga: Aplikasi M-Pajak: Lebih Personal, Mudah, dan Cepat
Peranan
data NIK yang menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil digunakan oleh DJP dalam
memvalidasi data NPWP sebagai identitas wajib pajak, dan sejalan dengan rencana
pemerintah untuk menerapkan Single Identity Number (SIN) atau nomor
identitas tunggal dimana NIK akan juga dipergunakan sebagai NPWP.
Dengan
kolaborasi antarkedua institusi ini, nantinya data yang dimiliki DJP akan
semakin lengkap, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan
dalam membangun sebuah analisis, baik yang sifatnya prediktif, dan proyeksi.
Kerja sama
ini juga bisa membuat DJP memiliki data untuk mengambil rekomendasi kebijakan
dan memformulasikan hal-hal esensial yang dibutuhkan dalam menghadapi berbagai
tantangan yang dihadapi oleh Indonesia seperti sekarang ini.
Baca juga: Dirjen Pajak: Ada 3 Dampak Besar Covid-19 bagi Perekonomian
Kebutuhan
akan data yang akuntabel dan tervalidasi juga merupakan salah satu prasyarat
dalam proses menjalankan fungsi administrasi perpajakan yang optimal didukung
oleh upaya reformasi DJP melalui proyek PSIAP.
Dengan adanya kolaborasi ini, DJP berharap data yang akan dimanfaatkan oleh Sistem Inti Administrasi Perpajakan akan menjadi bahan baku yang optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sebagai upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak demi optimalisasi penerimaan perpajakan.