OJK Siapkan Pusdafil untuk Perkuat Sistem Pengawasan Fintech Lending
Fintech lending ilegal atau rentenir online menjadi pekerjaan rumah yang
tidak pernah habis diberantas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
bersama aparat penegak hukum dan kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus
melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech lending ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas
Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Riswinandi
mengatakan, sejak 2018 Satgas Waspada Investasi telah berhasil memblokir 3.193 fintech lending illegal. Sebagian besar
pinjol yang diblokir itu memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan
penagihan dengan mengintimidasi.
Selain
itu, agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal, OJK tengah melakukan upgrading sistem pengawasan, salah
satunya dengan membangun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) sehingga
pengawasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Blokir 3.193 Pinjol Ilegal
Apa saja
manfaat Pusdafil dan kebijakan OJK dalam fintech
lending saat ini? Pengawasan fintech
lending dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Transaksi seluruh fintech lending
dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK, antara lain terkait limit
pinjaman, tingkat keberhasilan 90 hari (TKB 90), dan wilayah penyaluran
pinjaman.
“Hingga
saat ini, lebih dari 80 perusahaan fintech
lending telah terkoneksi ke Pusdafil dan proses integrasi masih berjalan
terus,” kata Riswinandi dalam keterangan resmi OJK yang diterima Duitologi.
OJK juga
mengambil beberapa kebijakan dalam fintech
lending, yaitu melakukan moratorium pendaftaran fintech lending untuk memastikan agar fintech yang telah terdaftar memiliki reputasi yang baik dan
didukung dengan pengelolaan yang profesional.
Baca juga: Laporan Keuangan 2020, OJK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Kemudian,
melakukan review sekaligus
pembaharuan pada POJK 77/2016 mengenai fintech
lending. Beberapa hal disesuaikan dengan perkembangan industri fintech lending baik dari ketentuan
permodalan, governance, manajemen
risiko, dan perizinan serta kelembagaan.
Otoritas Jasa Keuangan juga akan meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin dari OJK. Pasalnya, dari 3.193 pinjol (pinjaman online) illegal telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi, sebagian besar pinjol itu memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.