Apa Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional?

Apa Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional?

Di Indonesia, koperasi punya peran penting dalam peningkatan ekonomi. Salah satu peran nyata dari koperasi sebagai wadah untuk pengembangan wirausaha dengan fasilitas simpan pinjamnya. Namun, seiring maraknya sistem syariah, koperasi puu ikut berkembang menjadi koperasi syariah.

Koperasi syariah merupakan aktivitas usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah). Untuk mengetahui koperasi syariah lebih dalam, berikut penjelasan soal terkait tujuan, fungsi, dan perbedaannya dengan koperasi konvensional.

Secara tujuan, koperasi syariah yang umumnya untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari nilai-nilai yang diajarkan Islam.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bidik Koperasi dan UMKM Jadi Peserta JKN-KIS

Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Selain penerapan sistem syariah, terdapat beberapa perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah. Beberapa di antaranya, yaitu:

1. Sistem Bunga

Pada koperasi konvensional terdapat sistem bunga yang diberikan pada nasabahnya sebagai wujud dari keuntungan koperasi. Sementara dalam koperasi syariah, menerapkan sistem bagi hasil sebagai salah satu keuntungannya.

2. Sebagai Lembaga Zakat

Koperasi konvensional biasanya tidak menjadi tempat penyalur zakat. Lain halnya dengan koperasi syariah yang menyediakan layanan penyalur zakat sebagai salah satu praktik ekonomi di dalamnya.

3. Sisi Pengawasan

Pada koperasi konvensional berfokus pada pengawasan kinerja pengelolaan koperasi saja. Sedangkan koperasi syariah bukan hanya berfokus pada pengawasan kinerja yang berlandaskan prinsip syariah Islam saja, tapi kejujuran di internal koperasi serta aliran dana dan pembagian hasil. 

Baca juga: Peran Indonesia Dibalik Lahirnya Hari UMKM Internasional

4. Penyaluran Produk

Koperasi konvensional memberlakukan sistem kredit atau meminjam produk bagi para nasabah. Nasabah yang meminjam dana atau barang harus mengembalikan beserta dengan bunga pinjaman di waktu yang sudah disepakati.

Sementara koperasi syariah tidak memberlakukan sistem kredit pada uang atau barang-barangnya, tapi dijual secara tunai dan tidak menerapkan sistem bunga. Koperasi syariah lebih mengedepankan sistem bagi hasil. Jika ada nasabah koperasi yang mengalami kerugian, koperasi tersebut akan memperoleh pengurangan pengembalian uang.

Nah, sekarang Anda sudah tahu apa perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional. Dengan adanya koperasi syariah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah, sekaligus memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
June 28, 2021, 8:18 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.