Apa Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional?
Di Indonesia, koperasi punya peran
penting dalam peningkatan ekonomi. Salah satu peran nyata dari koperasi sebagai
wadah untuk pengembangan wirausaha dengan fasilitas simpan pinjamnya. Namun, seiring
maraknya sistem syariah, koperasi puu ikut berkembang menjadi koperasi syariah.
Koperasi syariah merupakan
aktivitas usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi
berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah). Untuk mengetahui koperasi
syariah lebih dalam, berikut penjelasan soal terkait tujuan, fungsi, dan
perbedaannya dengan koperasi konvensional.
Secara tujuan, koperasi syariah
yang umumnya untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas
serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari
nilai-nilai yang diajarkan Islam.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bidik Koperasi dan UMKM Jadi Peserta JKN-KIS
Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional
Selain
penerapan sistem syariah, terdapat beberapa perbedaan antara koperasi
konvensional dan koperasi syariah. Beberapa di antaranya, yaitu:
1. Sistem
Bunga
Pada
koperasi konvensional terdapat sistem bunga yang diberikan pada nasabahnya
sebagai wujud dari keuntungan koperasi. Sementara dalam koperasi syariah,
menerapkan sistem bagi hasil sebagai salah satu keuntungannya.
2. Sebagai
Lembaga Zakat
Koperasi
konvensional biasanya tidak menjadi tempat penyalur zakat. Lain halnya dengan
koperasi syariah yang menyediakan layanan penyalur zakat sebagai salah satu
praktik ekonomi di dalamnya.
3. Sisi
Pengawasan
Pada
koperasi konvensional berfokus pada pengawasan kinerja pengelolaan koperasi
saja. Sedangkan koperasi syariah bukan hanya berfokus pada pengawasan kinerja
yang berlandaskan prinsip syariah Islam saja, tapi kejujuran di internal
koperasi serta aliran dana dan pembagian hasil.
Baca juga: Peran Indonesia Dibalik Lahirnya Hari UMKM Internasional
4. Penyaluran
Produk
Koperasi
konvensional memberlakukan sistem kredit atau meminjam produk bagi para
nasabah. Nasabah yang meminjam dana atau barang harus mengembalikan beserta
dengan bunga pinjaman di waktu yang sudah disepakati.
Sementara
koperasi syariah tidak memberlakukan sistem kredit pada uang atau
barang-barangnya, tapi dijual secara tunai dan tidak menerapkan sistem bunga.
Koperasi syariah lebih mengedepankan sistem bagi hasil. Jika ada nasabah
koperasi yang mengalami kerugian, koperasi tersebut akan memperoleh pengurangan
pengembalian uang.
Nah, sekarang Anda sudah tahu apa perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional. Dengan adanya koperasi syariah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah, sekaligus memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah.