Satgas Waspada Investasi Blokir 3.193 Pinjol Ilegal
Sebanyak 3.193
pinjol (pinjaman online) illegal telah
diblokir oleh Satgas
Waspada Investasi. Sebagian besar pinjol yang diblokir itu memanfaatkan
data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.
Selain
itu, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman
online ilegal karena
rata-rata oknum terkait tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet
nasabah. Pemberantasan ribuan pinjol ilegal ini dilakukan demi membuka jaringan
antaroknum pelaku pinjol.
“Sebagian
besar pinjol ilegal memanfaatkan data
pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi, tidak
sedkit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal karena rata-rata oknum terkait
tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian,
konsekuensi dari pinjol ilegal amat berbahaya,” kata Ketua Satgas Waspada
Investasi Tongam L. Tobing.
Baca juga: Kenapa Masih Banyak Orang yang Terjerat Pinjaman Online Ilegal?
Sementara
itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menerangkan, pemberantasan
ribuan pinjol ilegal dilakukan demi membuka jaringan antaroknum pelaku pinjol.
Bareskrim akan bekerja sama dengan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) sehingga hasil penyelidikan yang berjalan akan
membuka jaringan dan keterkaitan antar-penyedia jasa pinjol ilegal.
“Arahan
pemberantasan pinjol ilegal ini telah diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia
agar penindakan lebih mudah dilakukan per wilayahnya. Bareskrim tidak akan
menunggu laporan korban terebih dahulu dalam membasmi pinjol ilegal,” ucapnya.
Tips Terhindar Pinjol Ilegal
Dengan semakin
marakanya pinjaman online ilegal, maka masyarakat diminta untuk lebih waspada
terhadap penawaran pinjaman online
dengan iming-iming kemudahan. Agar terhindar dari jerat pinjol ilegal, berikut
tips menghindari jeratan pinjaman online
ilegal.
1. Jangan
tertipu dengan bunga kecil yang dijanjikan. Pada saat proses peminjaman, bunga
yang ditawarkan tidak sampai 1 persen. Namun, realisasinya dapat mencapai 2-4
persen per hari.
Baca juga: Ini Jenis Keluhan Konsumen Soal Pinjaman Online Ilegal
2. Pinjol
ilegal meminta akses ke semua data dan kontak yang ada di ponsel peminjam. Beda
dengan pinjol legal yang berizin atau terdaftar di OJK yang hanya membolehkan
mengakses CAMILAN (Camera, Microphone, dan Location)
3. Pinjol
ilegal menggunakan data pribadi peminjam untuk mengintimidasi nasabah yang
tidak segera melunasi pinjamannya. Misalnya dengan cara menyebarkan foto atau
data pribadi lainnya ke publik.
Maka wasapadalah terhadap janji manis pinjol ilegal ini. Untuk mengetahui legalitas pinjaman online itu legal atau ilegal, Anda bisa mengeceknya lewat sarana yang disediakan oleh OJK antara lain email konsumen@OJK.go.id, website www.ojk.go.id, WhatsApp 081157157157 atau kontak langsung di telepon 157.