BSI Pimpin Pembiayaan Sindikasi Syariah Rp1,8 Triliun di Tol Serang Panimbang
PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (BSI) berpartisipasi dalam Proyek Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha (KPBU) Jalan Tol Serang Panimbang yang total investasinya
mencapai Rp8,5 triliun. Hal ini merupakan komitmen Perseroan dalam pengembangan
infrastruktur yang akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan
umat.
BSI
berperan sebagai Joint Mandated Lead Arranger (JMLA) untuk pembiayaan
sindikasi syariah, dengan porsi pembiayaan yang terbentuk senilai
Rp4,45 triliun terdiri dari porsi syariah Rp1,8 triliun dan porsi konvensional
Rp2,65 triliun.
Partisipan
pemberi fasilitas Syariah adalah BSI, PT SMI (UUS) Usaha Syariah, Bank Aceh,
Bank Panin Dubai Syariah, BPD Sumatera Utara (UUS). Selain sebagai JMLA, BSI
juga berperan sebagai Agen Fasilitas Syariah.
Baca juga: Dirut BSI Proyeksikan Perbankan Syariah Tumbuh di 2021
Pembiayaan
ini digunakan oleh PT Wijaya Karya Serang Panimbang untuk pembangunan Jalan Tol
dengan panjang ruas 83 kilometer yang terbagi dalam 3 seksi, dimana terdapat
dukungan dari pemerintah untuk membangun seksi 3 sepanjang 33 Km. Dengan
demikian porsi WSP adalah seksi 1 dan seksi 2 sepanjang 50 Km.
Jalan tol
ini menghubungkan ruas tol Tangerang-Merak dengan lokasi pariwisata Tanjung
Lesung. Adanya pembangunan jalan tol ini ditujukan untuk mempercepat
pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus di Provinsi Banten.
Dengan
pembiayaan sindikasi ini, BSI berharap dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Provinsi Banten melalui pertumbuhan ekonomi dan menghubungkan
ekonomi wilayah di dalam provinsi Banten.
Baca juga: Ini Tanggapan DJP Kemenkeu Soal PPN Sembako dan Jasa Pendidikan
Terkait
proyek tersebut, Direktur Wholesale Transaction Banking BSI, Kusman Yandi
mengatakan sindikasi ini merupakan bentuk nyata partisipasi BSI dalam membangun
peradaban dan perekonomian bangsa melalui pengembangan infrastruktur yang
menghubungkan antar wilayah.
“BSI siap
mengemban amanah ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selalu
berkomitmen akan mendukung pengembangan infrastruktur untuk mendorong
roda ekonomi Tanah Air. Kepercayaan memimpin sindikasi pembiayaan ini menjadi
kebanggaan tersendiri bagi BSI, karena dilakukan dengan sistem Syariah,” kata
Kusman Yandi.
Pembiayaan
pada sindikasi ini, akad yang digunakan adalah Musyarakah Mutanaqisah yaitu
akad kerjasama antara dua pihak dalam kepemilikan aset dimana porsi kepemilikan
salah satu pihak berkurang disebabkan adanya pembelian secara bertahap oleh
pihak lainnya (hishshah).
Baca juga: Aset Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Kata COO Tokocrypto
Kusman
Yandi menambahkan, pembiayaan sindikasi merupakan salah satu strategi BSI dalam
meningkatkan pembiayaan wholesale.
Hingga kuartal I 2021, BSI telah menyalurkan pembiayaan wholesale hingga
Rp46,97 triliun.
Pada semester II 2021, BSI akan fokus pada beberapa sektor industri seperti infrastruktur, energi, agribisnis dan telekomunikasi terutama proyek-proyek KPBU sebagai wujud dukungan kepada program pemerintah.