Membangun Ekosistem Perdagangan Aset Kripto di Indonesia
Hingga
tengah tahun 2021, pasar aset kripto di Indonesia secara konsisten menjadi
sorotan karena pertumbuhan dan tingginya ketertarikan masyarakat. Pertumbuhan
investor aset kripto ini digadang melebihi kecepatan pertumbuhan investor
saham. Menurut data dari Bappebti sendiri, sampai dengan Maret 2021 jumlah
investor aset kripto mencapai 4,45 juta orang.
Pertumbuhan
masif investasi aset kripto ini terjadi seiring dengan antusiasme investor
memilih aset kripto sebagai alternatif instrumen investasi. Namun di sisi lain,
masih dibutuhkan edukasi yang berimbang bagi para investor untuk memahami
keseluruhan ekosistem aset kripto di Indonesia baik dari sisi regulasi, bursa,
lembaga kliring, pedagang aset kripto dan lainnya.
Berdasarkan
Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis
Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka,
terdapat empat pihak yang terlibat dalam mekanisme perdagangan fisik aset
kripto yakni Pedagang Fisik Aset Kripto, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring, dan
Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository).
Baca juga: Heboh Cryptocurrency, Bank Indonesia Siapkan Mata Uang Digital
COO
Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, dengan adanya pertumbuhan
investasi aset kripto saat ini, Tokocrypto selaku pedagang aset kripto
bertanggung jawab untuk menyediakan platform transaksi yang comply dengan regulasi yang telah
ditetapkan oleh Bappebti. Hal ini demi menjamin kepercayaan dan rasa aman
investor dalam berinvestasi.
Salah satu
langkah konkrit yang bisa diterapkan adalah dengan adanya integrasi dengan
bursa berjangka dan lembaga kliring yang terdaftar di Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Integrasi
pedagang aset dengan bursa berjangka dan lembaga kliring seperti ICH, akan
membantu pedagang aset melaporkan catatan atas kepemilikan aset kripto yang
diperdagangkan atau disimpan secara real time setiap harinya kepada
lembaga kliring,” kata Manda dalam webinar
bertajuk Ekosistem Kripto di Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Coinomo Umumkan Putaran Pendanaan Baru Dipimpin Vertex Ventures SEAI
Lebih lanjut,
hal itu sejalan dengan Peraturan Bappebti No.5/2019 Tentang Ketentuan Teknis
Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dari Bappebti. Di
sisi lain, integrasi ini akan memastikan keamanan transaksi yang dilakukan
investor karena dijaminkan oleh lembaga kliring.
Melihat
pergerakan investasi aset kripto saat ini, pemerintah sendiri telah mencanangkan
berbagai rencana dan regulasi guna mengatur keamanan transaksi aset kripto
seperti kehadiran bursa aset kripto dan perpajakan.
“Dengan
adanya bursa kripto, tentunya akan sangat membantu meningkatkan kepercayaan
investor untuk berinvestasi di aset kripto serta menciptakan iklim ekosistem
aset kripto yang matang. Di sisi lain, ini menunjukkan bahwa aset kripto
menjadi salah satu instrumen investasi yang diakui dan potensial bagi
pemerintah,” ucap Manda.
Baca juga: Apa itu Bitcoin?
Sementara
itu, Research & Development Manager ICDX Jericho Biere menjelaskan, peluang
perdagangan aset kripto di Indonesia sangat baik dan prospektif. Oleh karena
itu, kebutuhan pengawasan dan keamanan transaksi aset kripto menjadi
signifikan.
“Terbentuknya
Bursa Kripto dan Lembaga Kliring aset kripto ditujukan untuk menaungi pedagang
aset kripto Indonesia. ICDX dan ICH telah menyelesaikan seluruh
persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi Bursa Kripto dan Lembaga Kliring
Kripto, dan menunggu keputusan terbaik dari regulator,” ucapnya.
Bursa
kripto dan lembaga kliring kripto akan menjadi entitas pendukung yang berperan
sebagai perpanjangan tangan regulator dan bersifat netral. Ekosistem ini akan
menerapkan mekanisme pengawasan transaksi dan pelaporan sehingga dapat menjadi
katalisator industri aset kripto.
Dengan demikian, Bursa Kripto dan Lembaga Kliring Kripto sebagai satu
ekosistem akan memberikan perlindungan atas transaksi aset kripto melalui
mekanisme verifikasi real-time, sehingga secara keseluruhan perdagangan
aset kripto terawasi dengan komprehensif dan masyarakat dapat bertransaksi
dengan aman.
“Sebagai
pedagang aset kripto, kami sangat memahami bahwa edukasi terkait ekosistem aset
kripto ini tidak bisa kami lakukan sendiri. Kami harap sesi bersama ICDX ini
membuka wawasan para investor maupun masyarakat yang baru mau berinvestasi
terkait potensi aset kripto, regulasi yang ditetapkan, dan para pelaku yang
menjadi bagian dari pertumbuhan positif industri kripto,” tutup Manda.