Securities Crowdfunding, Alternatif Pendanaan Modal Usaha UMKM

Securities Crowdfunding, Alternatif Pendanaan Modal Usaha UMKM

Merintis usaha memang bukan perkara mudah. Banyak hal yang harus dipikirkan dan disiapkan. Salah satunya adalah modal usaha. Bagaimana pun, modal tetaplah diperlukan dalam memulai sebuah usaha seperti UMKM. Tanpa modal, sebuah bisnis belum tentu bisa berjalan dengan lancar.

Bagi UMKM yang sudah berjalan dan terkan imbas pandemic Covid-19, tentu sumber pendanaan untuk penguatan modal menjadi sangat diperlukan. Langkah yang paling banyak dilakukan adalah dengan mengajukan pinjaman modal usaha lewat bank.

Namun, tidaks sedikit pelaku UMKM akhirnya mengurungkan niatnya karena ketidaklengkapan persyaratan yang dibutuhkan. Namun, saat ini ada alternatif pendanaan untuk pinjaman modal usaha selain perbankan melalui securities crowdfunding (SCF).

Baca juga: Berkenalan dengan ALUDI, Asosiasi Pelaku Crowdfunding di Indonesia

Apa itu Securities Crowdfunding?

Securities crowdfunding atau SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik. 

Baca juga: Mengenal Fintech Equity Crowdfunding, Metode Urun Dana Kepemilikan Usaha

Bagi investor yang tertarik, sebenarnya tidak perlu merasa terlalu khawatir karena SCF telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Desember 2020, terdapat beberapa penyelenggara equity crowdfunding yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK, di antaranya PT Santara  Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana) dan LandX. Perusahaan tersebut sedang dalam tahap perluasan izin usahanya sebagai platform SCF. 


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
June 10, 2021, 8:15 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.