Securities Crowdfunding, Alternatif Pendanaan Modal Usaha UMKM
Merintis
usaha memang bukan perkara mudah. Banyak hal yang harus dipikirkan dan
disiapkan. Salah satunya adalah modal usaha. Bagaimana pun, modal tetaplah diperlukan dalam
memulai sebuah usaha seperti UMKM. Tanpa modal, sebuah bisnis belum tentu bisa
berjalan dengan lancar.
Bagi UMKM
yang sudah berjalan dan terkan imbas pandemic Covid-19, tentu sumber pendanaan
untuk penguatan modal menjadi sangat diperlukan. Langkah yang paling banyak
dilakukan adalah dengan mengajukan pinjaman modal usaha lewat bank.
Namun,
tidaks sedikit pelaku UMKM akhirnya mengurungkan niatnya karena ketidaklengkapan
persyaratan yang dibutuhkan. Namun, saat ini ada alternatif pendanaan untuk
pinjaman modal usaha selain perbankan melalui securities crowdfunding (SCF).
Baca juga: Berkenalan dengan ALUDI, Asosiasi Pelaku Crowdfunding di Indonesia
Apa itu Securities Crowdfunding?
Securities crowdfunding atau
SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh
pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya
investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti
kepemilikan utang (obligasi), atau
surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Saham dari
usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran
kontribusinya.
Dengan
SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan
melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi)
secara online. Investor
akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari
keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.
Baca juga: Mengenal Fintech Equity Crowdfunding, Metode Urun Dana Kepemilikan Usaha
Bagi
investor yang tertarik, sebenarnya tidak perlu merasa terlalu khawatir karena
SCF telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang
Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
(Securities Crowdfunding).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Desember 2020, terdapat beberapa penyelenggara equity crowdfunding yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK, di antaranya PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana) dan LandX. Perusahaan tersebut sedang dalam tahap perluasan izin usahanya sebagai platform SCF.