Heboh Cryptocurrency, Bank Indonesia Siapkan Mata Uang Digital

Heboh Cryptocurrency, Bank Indonesia Siapkan Mata Uang Digital

Mata uang kripto (cryptocurrency) menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu. Jenisnya pun cukup banyak dan yang paling populer saat ini adalah bitcoin, ethereum, tether, dan binance coin. Melihat maraknya cryptocurrency, Bank Indonesia pun tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

Dilansir dari laman Bank Indonesia, langkah ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bank sentral seluruh dunia, termasuk Bank Indonesia, seiring kemunculan cryptocurrency yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar bank sentral.

Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.

Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang aan diterbitkan dan dikendalikan oleh Bank Indonesia. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.

Kajian Uang Digital

Bank Indonesia telah melakukan kajian atau asesmen Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah guna melihat potensi dan manfaat mata uang digital meliputi desain, teknologi, beserta mitigasi risikonya. BI juga berkolaborasi dengan bank sentral lain, termasuk lewat forum internasional guna pendalaman penerbitan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency--Digital Rupiah.

“Rencana penerbitan Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah oleh Bank Indonesia dilandasi oleh tiga petimbangan. Pertama, sebagai alat instrumen pembayaran yang sah di NKRI. Kedua, mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sisitem pembayaran. Ketiga, menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Baca juga: Tembus Rp700 Juta per Keping, Apa itu Bitcoin?

Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah juga perlu dibentengi oleh firewall untuk menghindari serangan siber baik yang bersifat preventif maupun resolution. Nantinya, desain dan sisitem keamanan harus disiapkan betul sebelum akhirnya Rupiah digital bisa digunakan masyarakat nantinya.

Perbedaan Uang Digital dan Uang Elektronik

Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sehingga menjadi kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya. Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik terhadap pemegangnya.

Dalam hal ini, Bank Indonesia menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah Rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
June 10, 2021, 8:20 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.