Heboh Cryptocurrency, Bank Indonesia Siapkan Mata Uang Digital
Mata uang kripto (cryptocurrency) menjadi
perbincangan hangat beberapa waktu lalu. Jenisnya pun cukup banyak dan yang
paling populer saat ini adalah bitcoin,
ethereum, tether, dan binance coin.
Melihat maraknya cryptocurrency, Bank Indonesia pun tengah
merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency
(CBDC).
Dilansir dari laman Bank
Indonesia, langkah ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bank sentral seluruh
dunia, termasuk Bank Indonesia, seiring kemunculan cryptocurrency yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar bank
sentral.
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang aan diterbitkan dan dikendalikan oleh Bank Indonesia. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.
Kajian Uang Digital
Bank
Indonesia telah melakukan kajian atau asesmen Central Bank Digital Currency-Digital
Rupiah guna melihat potensi dan manfaat mata uang digital meliputi desain,
teknologi, beserta mitigasi risikonya. BI juga berkolaborasi dengan bank
sentral lain, termasuk lewat forum internasional guna pendalaman penerbitan
mata uang digital atau Central Bank Digital Currency--Digital Rupiah.
“Rencana
penerbitan Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah oleh Bank Indonesia
dilandasi oleh tiga petimbangan. Pertama, sebagai alat instrumen pembayaran
yang sah di NKRI. Kedua, mendukung pelaksanaan kebijakan moneter,
makroprudensial, dan sisitem pembayaran. Ketiga, menghadirkan pilihan instrumen
pembayaran berbasis teknologi,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Baca juga: Tembus Rp700 Juta per Keping, Apa itu Bitcoin?
Central
Bank Digital Currency-Digital Rupiah juga perlu dibentengi oleh firewall untuk menghindari serangan
siber baik yang bersifat preventif maupun resolution.
Nantinya, desain dan sisitem keamanan harus disiapkan betul sebelum
akhirnya Rupiah digital bisa digunakan masyarakat nantinya.
Perbedaan Uang Digital dan Uang Elektronik
Central
Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan
oleh Bank Indonesia sehingga menjadi kewajiban bank sentral terhadap
pemegangnya. Sedangkan uang elektronik adalah instrumen
pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta dan merupakan kewajiban penerbit
uang elektronik terhadap pemegangnya.
Dalam hal ini, Bank Indonesia menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah Rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.