Berkenalan dengan ALUDI, Asosiasi Pelaku Crowdfunding di Indonesia
Para
pelaku skema urun dana atau dikenal dengan crowdfunding, kini
memiliki wadah bernama Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau ALUDI.
Asosiasi ini resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sebagai asosiasi urun dana sejak pertengahan bulan Desember 2020 lalu melalui
surat OJK No.S-153/PM.22/2020.
Harus
diakui, dalam beberapa tahun terakhir ini, crowdfunding
sangat populer. Skema urun dana ini dianggap
sebagai alternatif pendanaan yang diminati banyak orang. Sebagai model bisnis
dengan inovasi anyar, regulator di Indonesia pun cukup ketat mengawasi bisnis crowdfunding.
Ketua
Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Reza Avesena mengatakan, asosiasi
ini berdiri untuk membesarkan potensi pasar urun dana di tanah air. Sebagai
bisnis yang tergolong baru, Reza menilai kehadiran pemain baru yang kuat
dibutuhkan untuk membesarkan pasar sekaligus memperkenalkan produk urun dana ke
publik lebih luas.
Baca juga: Mengenal Fintech Equity Crowdfunding, Metode Urun Dana Kepemilikan Usaha
Visi dari asosiasi ini ingin menjadi
ekosistem industri layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi
terdepan yang mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat dan pengembangan
ekonomi Indonesia melalui teknologi informasi.
Ada empat misi yang diemban oleh
ALUDI, yakni mendorong pertumbuhan UMKM & startup di Indonesia dan
kesejahteraan sosial secara lebih pesat dengan penerapan teknologi dan meningkatkan
miterasi dan Inklusi keuangan masyarakat dengan semangat gotong royong,
Misi ALUDI selanjutnya adalah
menjaga dan meningkatkan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap industri
keuangan nasional, serta menjembatani talent
gap yang ada di perekonomian Indonesia khususnya di sektor industri
keuangan.
Baca juga: OJK Buka Peluang Bisnis Equity Crowdfunding Lebih Luas
Dikutip dari laman resmi ALUDI,
sejak dibentuk dan ditunjuk oleh OJK sebagai asosiasi resmi crowdfunding, jumlah keanggotaannya
sudah mencapai 30 usaha yang terdiri dari 5 anggota yang berizin dan
terverifikasi OJK, dan sisanya sebenyak 25 anggota berstatus terverifikasi.
“Dalam
hal platform kita kompetisi, dalam hal komunitas kita kolaborasi dalam bentuk
membesarkan market, saling beri benefit, dan dengan asosiasi ini ketika
penyelenggara-penyelenggara lain masuk bisa kita jagain,” ucap Reza.
Pada
tahap awal, ALUDI akan menjembatani dan mendampingi calon penyelenggara Layanan Urun Dana (crowdfunding) untuk mendapatkan izin usaha sebagai
penyelenggara cerizin di OJK Pasar Modal.
ALUDI berperan untuk melakukan review terhadap model bisnis, pengecekan serta verifikasi dokumen legal dan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap perusahaan calon penyelenggara yang telah melewati proses lanjutan dan dinyatakan lulus atas serangkaian review yang dilakukan oleh ALUDI terhadap platform mereka.