Regtech, Cara Antisipasi Pelanggaran Fintech
Untuk melindungi konsumen, pendekatan
regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan. Salah satunya dengan
menggunakan Regulatory Technology (RegTech). Hal itu dikatakan Ketua Dewan
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.
“Daripada
program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi
resiko,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dalam webinar bertema Overview of Fintech and it’s Impact on Financial Sectors and Deposit
Insurance yang diselenggarakan oleh Korea Deposit Insurance Corporation
(KDIC).
Regtech
merupakan salah satu cara antisipasi pelanggaran fintech dengan memanfaatkan teknologi berbasis data (database), kecerdasan buatan (artificial intelligent) hingga blockchain. Sehingga, pengawasan
terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat
lebih cepat dan mudah.
Baca juga: Industri P2P Lending Tumbuh 26,47 Persen pada 2020
Purbaya
menyampaikan, beberapa bank di Indonesia telah meningkatkan platform digital
mereka untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan loyalitas pelanggan,
sekaligus meningkatkan efisiensinya.
Meskipun
masih ada yang melekat dan beririsan dengan dengan bank, fintech bekerja
sangat baik berperan penuh dalam ekosistem pasar online, yang terpisah dari pasar offline yang didominasi oleh bank.
Kepercayaan
dan kredibilitas pada layanan transaksi digital dan e-money sangat penting untuk kelancaran
sistem pembayaran, oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi risiko menjadi
sangat penting.
Baca juga: LPS: Pengelolaan Aset Rp148 Triliun Sesuai Undang-Undang
“Pada
dasarnya setiap negara memiliki kekhususan pada karakteristik industri
perbankan dan keuangannya, aturan hukum yang berbeda, serta keragaman budaya
dan perilaku konsumen,” jelas Purbaya.
Seperti
diketahui, lanskap startup
fintech Indonesia didominasi
oleh perusahaan fintech payment dan fintech lending. Per Jan 2021, terdapat
151 perusahaan fintech payment,
disusul oleh 41 perusahaan fintech lending.
Baca juga: Peran Fintech Innovative Credit Scoring di Sektor Keuangan
Pandemi
Covid-19 telah mengubah banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk
perilaku konsumen dalam mengadopsi platform online.
Hal ini membuat meningkatnya minat masyarakat terhadap produk fintech (financial technology).
Industri fintech, saat ini tumbuh dengan pesat membawa perubahan cukup signifikan, antara lain terkait dengan gaya hidup seperti pola pinjaman atau kredit. Sebelumnya, masyarakat meminjam ke bank, namun kini dengan adanya fintech, setiap orang bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dari platform online.