Aplikasi M-Pajak: Lebih Personal, Mudah, dan Cepat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi M-Pajak
sebagai versi mobile situs web pajak.go.id.
Dengan M-Pajak, setiap wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat. Aplikasi ini
sudah dapat diunduh melalui Play Store dan memiliki banyak keunggulan.
Aplikasi
M-Pajak ini akan memudahkan wajib pajak dalam membuat kode billing. Kode ini adalah kode yang harus dibuat sebelum membayar
pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas
aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya.
Selain
itu, M-Pajak membantu wajib pajak menemukan informasi kantor pelayanan pajak
terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasikan dalam
aplikasi ini. Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi pajak terutama
peraturan perpajakan terbaru.
Baca juga: Kenali 7 Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia
Dalam
versi saat ini, menu peraturan menampilkan nomor, judul, dan status peraturan.
Wajib pajak dapat mencari peraturan perpajakan berdasarkan judul. Aplikasi
M-Pajak pun menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang
bisa diakses pada menu “Profile Saya”. Di menu itu wajib pajak dapat melihat
detail profilnya.
“Untuk
mengingatkan wajib pajak soal batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak
terkini, M-Pajak menyediakan “Tenggat Pajak” di halaman muka aplikasi,”
dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), (7/6/2021).
Cara Menggunakan M-Pajak
Untuk menggunakan
aplikasi M-Pajak wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan
mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login) di situs web pajak.go.id. Aplikasi akan mengirim kode verifikasi ke surel (email) wajib pajak yang terdaftar dalam
sistem DJP. Wajib pajak diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu baru
bisa mengakses M-Pajak.
Baca juga: Dirjen Pajak: Ada 3 Dampak Besar Covid-19 bagi Perekonomian
Aplikasi
M-Pajak menjadi salah satu program digitalisasi layanan yang dikembangkan oleh
DJP. Seperti diketahui, sejak 2019, DJP memperkenalkan inisiatif Click Call
Counter atau 3C yang membagi jenis layanan DJP kepada wajib pajak.
Konsep
“Click” pada 3C mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan layanan secara daring
melalui situs web pajak.go.id. Jika layanan tersebut tidak tersedia, wajib
pajak akan diarahkan ke layanan "Call" melalui Kring Pajak 1500200.
Terakhir,
melalui "Counter" wajib pajak dapat menemukan layanan atau bantuan
langsung dari petugas pajak di kantor pelayanan pajak. Model layanan 3C ini
diharapkan dapat mengurangi beban kerja di kantor pelayanan pajak dan
meminimalisasi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.