Potret Jaminan Sosial Indonesia Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19
Pandemi
Covid-19 membawa dampak pada operasional semua sektor ekonomi. Tak hanya itu,
lini industri asuransi pun merasakan imbasnya. Program jaminan sosial di
Indonesia seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga
terpengaruh pandemi Covid-19.
Hal itu
disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien tentang
Potret Jaminan Sosial di Indonesia Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19 yang
digelar secara daring oleh Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan,
FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (31/5/2021).
Dikutip
dari laman resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengisahkan,
sebelum ada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
istilah “Sadikin” dan “Jamila” yang sangat masyhur di masyarakat. Sadikin
adalah kependekan dari “Sakit Sedikit Menjadi Miskin” dan Jamila adalah “Jadi
Miskin Lagi”.
Baca juga: Kriteria Kelas BPJS Kesehatan Akan Dilebur Jadi A dan B
Ketika
masyarakat sakit, hanya ada tiga opsi yang bisa dilakukan. Pertama, memaksakan
diri mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan sehingga menguras tabungan dan
masuk ke jurang kemiskinan.
Kedua, mengakses
layanan kesehatan yang mampu dibayar saja. Dampak opsi kedua ini tentu akan
memperburuk status kesehatan, menurunkan kapasitas kerja dan penghasilan.
Ketiga adalah tidak mengakses pelayanan kesehatan sama sekali dan mengabaikan
kondisi kesehatannya.
"Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 dan UU Nomor 24 tahun 2011 setiap
penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak apabila terjadi
hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena
menderita sakit, mengalami kecelakaan, dan memasuki usia lanjut atau pensiun,” jelas
Muttaqien.
Baca juga: Pendapatan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun 0,22 Persen pada 2020
Langkah
menuju cakupan kesehatan semesta diwujudkan dengan resmi beroperasinya BPJS
Kesehatan pada 1 Januari 2014. Hal ini berawal pada 2004 saat pemerintah
mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) dan pada 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Setelah tujuh
tahun berjalan banyak sekali isu muncul di masyarakat, yaitu defisit
struktural. Di mana BPJS Kesehatan tidak mampu membayar klaim ke rumah sakit. Hal
ini terjadi karena iuran di bawah perhitungan aktuaria, adverse selection, kepesertaan rendah, serta biaya katastropik yang
membutuhkan biaya tinggi.
Isu yang
muncul tersebut pun mempengaruhi kepercayaaan masyarakat. “Akhirnya menggerogoti
kepercayaan publik, padahal kalau kita lihat banyak sekali manfaat-manfaat
yang didapatkan dari program JKN ini,” ujar Muttaqien.
Pemerintah
terus mendorong agar program ini terus berlanjut dan meningkatkan kualitasnya,
maka perlu penyesuaian iuran yang sesuai dengan hitungan aktuaria dan kemampuan
membayar. Oleh karena itulah dikeluarkanlah Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
“Dengan
dilakukan penyesuaian iuran yang dilakukan pada tahun 2020 lalu menunjukkan
bahwa sejak Juli 2020 tidak ada lagi rumah sakit yang tidak dibayarkan klaimnya
oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Kepesertaan
non aktif terus mengalami peningkatan karena pandemi Covid-19. Pada tahun 2019
jumlah peserta tidak aktif sekitar 20 juta dan pada tahun 2020 meningkat
menjadi sekitar 24 juta. dan Maret 2021 betambah menjadi 28.7 juta peserta yang
tidak aktif.
Baca juga: Pengenalan Wajah dan Sidik Jari Cegah Duplikasi Data Peserta BPJS Kesehatan
Dampak Pandemi Covid-19
Pandemi
Covid-19 membawa pengaruh pada akses fasilitas kesehatan (faskes). Akses
faskes pada 2020 mengalami penurunan. Pada 2019 jumlah kunjungan FKTP dan
per hari mencapai 494.155 turun menjadi 400.420. Artinya ada kekhawatiran
masyarakat untuk mengunjungi FKTP karena Covid-19.
Sementara
itu, rasio klaim pada 2016 hampir mencapai 100 persen, sedangkan penerimaan
iurannya hanya 67 persen. Namun, saat pandemi Covid-19 pada 2020 rasio klaimnya
turun menjadi sekitar 70 persen.
Di sisi
jaminan sosial ketenagakerjaan, secara umum terjadi penurunan cakupan
kepesertaan. Misalnya pada 2019 dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau
Jaminan Kematian (JKM) cakupannya sekitar 27.16 persen. Pada 2020,
kepesertaan jaminan ketenagakerjaan turun menjadi 23.34 persen.
Baca juga: Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berlaku Sampai Januari 2021
Muttaqien
membeberkan, begitu juga dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2019
cakupannya sekita 12.84 persen, pada 2020 turun menjadi 12.13 persen. Program Jaminan Pensiun juga mengalami
penurunan. Ppada 2019 cakupannya 10.22 persen dan pada 2020 mengalami penurunan
menjadi 9,75 persen.
Namun
demikian pada saat pandemi Covid-19 Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun
2020 tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna
memberikan kelonggaran batas waktu pembayaran iuran JKK, JKM, JHT, dan Jaminan
Pensiun setiap bulan dari tanggal 15 ke tanggal 30 bulan berikutnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan atau relaksasi iuran JKK dan JKM (pemotongan 99 persen) dan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun. Arah kebijakan Jaminan Sosial ke depan adalah membangun ekosistem implementasi program SJSN yang komprehensif dan terpadu untuk keberlanjutan SJSN baik melalui regulasi, institusional, operasional, teknis, dan sumberdaya