Pendapatan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun 0,22 Persen pada 2020
Pendapatan
iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP
Jamsostek mengalami penurunan sebesar Rp163,72 miliar atau 0,22 persen pada 2020. Pada tahun
tersebut, iuran BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak Rp73,26 triliun.
Sementara pada 2019, iuran BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp73,42 triliun.
Direktur
Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, penurunan pendapatan
iuran tersebut disebabkan adanya keringanan atau relaksasi pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya,
pemerintah memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen. artinya, pemberi kerja hanya
membayar iuran sebesar 1 persen saja.
Baca juga: Jumlah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah
“Pendapatan
iuran (BPJS Ketenagakerjaan) turun, dampak dari relaksasi iuran pada tahun
lalu. Relaksasi itu memberi keringanan peserta dan pemberi kerja tetap menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan dan hanya membayar iuran sebesar 1 persen saja,”
jelas Anggoro dalam pemaparan Laporan Pengelolaan Program BPJS
Ketenagakerjaan Tahun 2020, Senin (31/5/2021).
Penurunan
iuran terjadi di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
(JKM). Pendapatan iuran program JKK pada 2020 sebesar Rp3,79 triliun, menurun
dibanding 2019 yang mencapai Rp5,92 triliun. Sedangkan pada program Jaminan
Kematian (JKM), pendapatan iuran juga menurun dari Rp2,81 triliun pada 2019
menjadi Rp1,82 triliun pada 2020.
Peningkatan
pendapat iuran BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Hari Tua (JHT)
mengalami peningkatan, dari 47,43 triliun pada 2019 menjadi Rp49,36 triliun
pada 2020. Begitu pula dengan program Jaminan Pensiun yang meningkat dari
Rp17,24 triliun pada 2019 menjadi Rp18,27 triliun pada 2020.
Klaim Program BPJS Ketenagakerjaan
Sementara
klaim BPJS Ketenagakerjaan mengalami
kenaikan baik dari jumlah kasus maupun nominalnya pada beberapa program. Pada
program JKK, jumlah klaim pada 2020 mencapai 221.740 kasus dengan nominal
mencapai 1,55 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari 2019 dari sisi jumlah
klaim yang mencapai 182.835 kasus, namun menurun dari sisi nominal sebesar
Rp1,57 triliun.
Program
JKM mengalami kenaikan jumlah klaim mencapai 32.094 kasus dengan nominal
sebesar Rp1,34 triliun pada 2020. Sementara pada 2019, jumlah klaim mencapai
31.324 kasus yang nominalnya sebesar Rp862,72 miliar.
Pada
program JHT, jumlah klaim pada 2020 tercatat lebih dari 2,55 juta kasus dengan
nominal mencapai Rp33,10 triliun. Sedangkan pada 2019, jumlah klaim lebih dari
2,21 juta kasus yang nominalnya mencapai Rp27,08 triliun.
Baca juga: Presiden Jokowi Melantik Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian
pada program Jaminan Pensiun, jumlah klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan
sebanyak 97.817 kasus dengan nominal mencapai Rp439,87 miliar. Sedangkan pada
2019, jumlah klaim sebanyak 39.747 kasus dengan nominal dana mencapai 196,22
miliar.
Anggoro
menegaskan, secara total dari keempat program BPJS Ketenagakerjaan, jumlah
klaim pada 2020 lebih dari 2,90 juta kasus dengan nominal yang dicairkan
mencapai Rp36,44 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari 2019, di mana jumlah
klaim sebanyak 2,44 juta kasus dan nominalnya mencapai Rp29,71 triliun.
Sementara itu, rincian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama 2020 lebih dari 50,69 juta tenaga kerja yang terdaftar. Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar 29,98 juta tenaga kerja yang aktif. Sedangkan jumlah pemberi kerja aktif mencapai 683.678 usaha.