Waspada Penawaran Fintech Lending dan Investasi Ilegal Jelang Lebaran
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat
untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan
momentum menjelang Lebaran. Pasalnya, masih banyak fintech
lending dan investasi ilegal baru bermunculan.
Hal
tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing
dalam keterangan resmi yang diterima duitologi.com.
“Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan
masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ucapnya.
Baca juga: OJK Keluarkan Izin Usaha Asuransi Jiwa IFG
Tongam
menegaskan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum
memanfaatkan fintech lending dan
mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan
melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai
yang wajar.
"Terlebih
lagi menjelang Lebaran tahun ini, masyarakat mendapatkan tunjangan hari raya (THR)
sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada
penawaran-penawaran investasi ilegal," tambah Tongam.
Data Fintech dan Investasi Ilegal
Satgas
Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga
April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha
tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Diakui Tongam,
saat ini ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya clear and clean dari Satgas Waspada
Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan
pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu masyarakat
diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada
Investasi dalam pemasarannya," katanya.
Dalam
operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari
masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan
kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.
Baca juga: OJK: Kebijakan Relaksasi Kredit Hingga 31 Maret 2022
Oleh
karena itu, Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah
menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh
izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.
Sejak
tahun 2018 sampai dengan April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech
lending ilegal. Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan
pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
● 11 money game.
● 3 investasi cryptocurrency tanpa izin.
● 1 penyelenggara sistem pembayaran
tanpa izin.
● 2 penyelenggara pembiayaan tanpa
izin.
● 9 kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.