Waspada Penawaran Fintech Lending dan Investasi Ilegal Jelang Lebaran

Waspada Penawaran Fintech Lending dan Investasi Ilegal Jelang Lebaran

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran. Pasalnya, masih banyak fintech lending dan investasi ilegal baru bermunculan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan resmi yang diterima duitologi.com. “Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ucapnya.

Baca juga: OJK Keluarkan Izin Usaha Asuransi Jiwa IFG

Tongam menegaskan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

"Terlebih lagi menjelang Lebaran tahun ini, masyarakat mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," tambah Tongam.

Data Fintech dan Investasi Ilegal

 

Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Diakui Tongam, saat ini ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya clear and clean dari Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," katanya.

Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Baca juga: OJK: Kebijakan Relaksasi Kredit Hingga 31 Maret 2022

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

Sejak tahun 2018 sampai dengan April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal. Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

● 11 money game.

● 3 investasi cryptocurrency tanpa izin.

● 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

● 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

● 9 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
May 6, 2021, 5:04 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.