Pengenalan Wajah dan Sidik Jari Cegah Duplikasi Data Peserta BPJS Kesehatan

Pengenalan Wajah dan Sidik Jari Cegah Duplikasi Data Peserta BPJS Kesehatan

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri siap mendukung pemanfaatan data pengenalan wajah (face recognition) dan sidik jari (finger print) untuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pemanfaatan akses data kependudukan ini sangat penting dirasakan oleh BPJS Kesehatan untuk simplifikasi pelayanan administrasi dan mempercepat proses registrasi peserta.

“Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran Peserta JKN-KIS,” katanya dalam audiensi jajaran Direksi BPJS Kesehatan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: BPJS Kesehatan Integrasikan Data dengan Kementerian Ketenagakerjaan

Dengan pemanfaatan face recognition dan finger print akan semakin menyederhanakan proses validasi peserta saat mendapatkan layanan dan memastikan akurasi data sehingga diiharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kartu BPJS Kesehatan.

Ghufron menuturkan, penambahan fitur face recognition juga dapat mempercepat perluasan dan peningkatan infrastruktur digital dan kemudahan pelayanan peserta JKN-KIS sesuai amanah Presiden RI. Diharapkan pula, optimalisasi kerja sama dengan Dukcapil ini akan mendorong segera terwujudkan satu data kepesertaan JKN-KIS.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bidik Koperasi dan UMKM Jadi Peserta JKN-KIS

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, pemanfaatan data Dukcapil saat ini terdapat beberapa hal yang perlu dioptimalkan khususnya dalam hal mekanisme pemberian akses data kependudukan sesuai rekomendasi BPK RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Kami berharap perubahan mekanisme ini tidak akan berdampak pada penyesuaian bisnis proses, mekanisme dan logika verifikasi serta validasi data peserta di seluruh kanal pendaftaran. Dikhawatirkan akan berdampak pada waktu tunggu layanan administrasi kepesertaan. Kami akan koordinasikan kembali bersama Dukcapil,” ujar David.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
April 29, 2021, 10:57 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.