Bank Indonesia Perkuat Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital
Bank Indonesia (BI) terus
memperkuat ekosistem perlindungan konsumen Indonesia di tengah tantangan
perkembangan inovasi keuangan digital yang pesat. Hal tersebut antara lain
diwujudkan dengan penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen melalui PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan
Konsumen Bank Indonesia yang efektif berlaku sejak 22 Desember 2020.
Reformasi ketentuan perlindungan konsumen tersebut juga
sekaligus merupakan momentum untuk mendukung Hari Konsumen Nasional yang telah
ditetapkan Pemerintah pada setiap tanggal 20 April. Demikian topik yang
mengemuka dalam kegiatan sosialisasi PBI Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P. Joewono menyampaikan,
perlunya dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam menciptakan
ekosistem perlindungan konsumen yang kuat di Indonesia. Perlindungan konsumen
yang baik dan terpercaya pada gilirannya akan menopang stabilitas sistem
keuangan dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Perlindungan Konsumen di Era Digital Semakin Penting
Ada tiga hal mengapa perlu dilakukannya reformasi ketentuan
perlindungan konsumen Bank Indonesia. Pertama, perlu adanya pengaturan yang
harmonis mengenai perlindungan konsumen untuk keseluruhan kewenangan lembaga
publik termasuk Bank Indonesia.
Kedua, komitmen pelaksanaan perlindungan konsumen mendorong
terwujudnya keyakinan konsumen (consumer
confidence) dan pasar (market
confidence) yang merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas sistem.
Ketiga, menjadikan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan praktik
terbaik internasional.
Penguatan perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab
bersama dari seluruh otoritas dan regulator terkait, sehingga diperlukan
sinergi antar-Kementerian dan Lembaga guna mendukung implementasi Strategi
Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) yang telah dicanangkan Pemerintah
sejak tahun 2017.
Baca juga: Pengusaha Wajib Bayar THR 2021, Ini Isi Lengkap Surat Edaran Menaker
Bank Indonesia aktif dalam pencapaian STRANAS-PK,
khususnya sektor Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE)
dan Sektor Jasa Keuangan. BI juga melakukan Nota Kesepahaman dalam sinergi
penyediaan Portal Perlindungan Konsumen dengan kementerian dan lembaga dalam
penanganan pengaduan konsumen, dan turut aktif dalam strategi nasional keuangan
inklusif.
Penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen BI di antaranya
menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen. Sebelumnya, hanya mencakup
sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter,
makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Baca juga: Bank Indonesia Kembangkan Sistem Pembayaran BI FAST dan Open API
Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari
komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan
menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik
internasional.
Penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.