Bank Indonesia Perkuat Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital

Bank Indonesia Perkuat Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital

Bank Indonesia (BI) terus memperkuat ekosistem perlindungan konsumen Indonesia di tengah tantangan perkembangan inovasi keuangan digital yang pesat. Hal tersebut antara lain diwujudkan dengan penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen melalui PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia yang efektif berlaku sejak 22 Desember 2020.

Reformasi ketentuan perlindungan konsumen tersebut juga sekaligus merupakan momentum untuk mendukung Hari Konsumen Nasional yang telah ditetapkan Pemerintah pada setiap tanggal 20 April. Demikian topik yang mengemuka dalam kegiatan sosialisasi PBI Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P. Joewono menyampaikan, perlunya dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang kuat di Indonesia. Perlindungan konsumen yang baik dan terpercaya pada gilirannya akan menopang stabilitas sistem keuangan dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Perlindungan Konsumen di Era Digital Semakin Penting

Ada tiga hal mengapa perlu dilakukannya reformasi ketentuan perlindungan konsumen Bank Indonesia. Pertama, perlu adanya pengaturan yang harmonis mengenai perlindungan konsumen untuk keseluruhan kewenangan lembaga publik termasuk Bank Indonesia.

Kedua, komitmen pelaksanaan perlindungan konsumen mendorong terwujudnya keyakinan konsumen (consumer confidence) dan pasar (market confidence) yang merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas sistem. Ketiga, menjadikan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan praktik terbaik internasional.

Penguatan perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh otoritas dan regulator terkait, sehingga diperlukan sinergi antar-Kementerian dan Lembaga guna mendukung implementasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) yang telah dicanangkan Pemerintah sejak tahun 2017.

Baca juga: Pengusaha Wajib Bayar THR 2021, Ini Isi Lengkap Surat Edaran Menaker

Bank Indonesia aktif dalam pencapaian STRANAS-PK, khususnya sektor Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) dan Sektor Jasa Keuangan. BI juga melakukan Nota Kesepahaman dalam sinergi penyediaan Portal Perlindungan Konsumen dengan kementerian dan lembaga dalam penanganan pengaduan konsumen, dan turut aktif dalam strategi nasional keuangan inklusif.

Penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen BI di antaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen. Sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Baca juga: Bank Indonesia Kembangkan Sistem Pembayaran BI FAST dan Open API

Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
April 14, 2021, 8:35 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.