LPS: Tidak Ada Bank Gagal pada Tahun 2020
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan,
pada 2020 tidak ada bank umum yang gagal dan ditangani oleh LPS. Itu artinya
sinergi kebijakan antar- Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang sangat
efektif.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih dalam forum pertemuan virtual hybrid, bertajuk Temu Stakeholder Untuk Percepatan
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Jika dibayangkan sebagai rangkaian kegiatan KSSK, BI dan
Kemenkeu diibaratkan sebagai front office
karena disitu ada sinergi antara fiskal dan moneter, kemudian middle office ada OJK, dan LPS ada di back office. Di bagian belakang ini,
LPS melihat bagaimana efektivitas sinergi kebijakan tersebut,” katanya.
Baca juga: Perbankan Dinilai Belum Merespons Penurunan BI7DRR
LPS sebagai bagian dari KSSK bersama dengan Kemenkeu, BI,
dan OJK, telah melaksanakan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang di
antaranya, bagaimana mencegah apabila ada bank umum yang gagal dan menimbulkan
efek tularan kepada bank lain, dan peran yang utama yaitu dengan terus menjaga
kepercayaan nasabah.
Lana menambahkan, jika perekonomian mengalami krisis atau shock, maka perusahaan atau rumah tangga
biasanya mengalami kesulitan keuangan dan akan menarik dananya di bank untuk
memenuhi kebutuhannya.
“Ketika satu bank mengalami penarikan dana secara besar,
maka bank ini bisa menjadi gagal dan bisa menimbulkan efek tularan kepada bank
lain, sehingga sistem stabilitas keuangan pun akan terganggu. Namun, apa yang
terjadi? Di tahun 2020, tidak ada bank umum yang gagal dan ditangani oleh LPS,
artinya sinergi kebijakan antar-KSSK yang sangat efektif,” ucap Lana.
Menurutnya, Program PEN yang dijalankan oleh pemerintah pada
saat ini telah dilaksanakan dengan sangat serius dan sangat terukur untuk dapat
memastikan roda perekonomian nasional tetap bergerak. Walaupun menurutnya,
memang tidak dapat dinilai dalam waktu yang singkat, akan tetapi tanda-tanda
perbaikan itu sudah terlihat.
Baca juga: Survei BI: Pembiayaan Perbankan Februari 2021 Relatif Stabil
Oleh karena itu, kalangan perbankan seyogyanya tidak perlu
ragu untuk memberikan pinjaman kepada debitur. “Artinya dengan program PEN
melalui PP Nomor 43 Tahun 2020, pemerintah telah menggelontorkan dana yang
diberikan kepada bank mitra dan bank mitra selanjutnya bisa memberikan pinjaman
kepada debitur,” ungkapnya.
Sesuai PP tersebut, LPS menjamin seluruh penempatan dana
oleh pemerintah kepada bank umum mitra, sehingga semestinya bank tidak perlu
ragu lagi untuk memberikan pinjaman kepada debitur. Pemberian kredit
adalah salah satu kunci bagi pemulihan ekonomi ke depan.
Sebagai informasi, jumlah rekening yang dijamin LPS saat ini adalah sebesar 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 351.269.722 rekening. “Mandat yang diberikan kepada LPS untuk memberikan penjaminan berjalan baik, artinya masyarakat tetap optimistis tercermin dari dana yang disimpan di bank yang terpantau stabil,” tutup Lana.