Reksa Dana Pasar Uang Sebagai Alternatif Menyimpan Dana Darurat
Setiap investasi pasti punya risiko. Besar kecil risikonya
tergantung pada jenis produk investasinya. Bagi Anda yang baru memutuskan untuk
berinvestasi, pasti menginginkan risiko investasi yang rendah dan aman.
Salah satu instrumen investasu yang bisa jadi pilihannya
adalah Reksa Dana Pasar Uang. Instrumen ini punya profil risiko yang rendah dan
bisa dijadilan sarana untuk menghimpun dana darurat karena biasanya punya
jangka waktu yang pendek.
Reksa Dana Pasar Uang adalah jenis reksa dana dimana dana investasinya akan diinvestasikan oleh Manager Investasi (MI) ke
instrumen-instrumen pasar uang. Instrumen itu biasanya punya jangka waktu
kurang dari satu tahun seperti deposito, sertifikat utang negara (SUN), Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), obligasi, sukuk dan sejenisnya.
Baca juga: Kenali 4 Jenis Reksa Dana Sebelum Mulai Investasi
Keuntungan Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana Pasar Uang memiliki sejumlah keuntungan yang
membuatnya aman sebagai dapat menjadi alternatif pilihan instrumen investasi
untuk dana darurat yaitu aman karena
tingkat risiko rendah dan likuid karena proses pencairan hanya satu hari bahkan
ada yang beberapa jam saja.
Beberapa alasan Reksa Dana Pasar Uang dapat dipilih sebagai
alternatif instrumen investasi sebagai tempat menyimpan dana darurat:
● Aman
atau risikonya rendah karena hampir seluruh portofolio investasi merupakan
instrumen dengan risiko rendah (pasar uang).
● Menguntungkan
karena rata-rata imbal hasilnya di atas rata-rata suku bunga deposito.
● Mudah
dicairkan (likuid), dana investasi dapat ditarik kapanpun tanpa ada potongan
atau pinalti sehingga sangat membantu jika dibutuhkan sewaktu-waktu membutuhkan
dana cepat.
● Mudah
didapat, bahkan saat ini telah tersedia di beberapa e-commerce.
● Terdapat
banyak pilihan, termasuk yang bersifat syariah.
● Diawasi
oleh OJK.
Baca juga: Mengenal Jenis Reksa Dana dan Karakteristiknya
Aturan Reksa Dana Pasar Uang
Aturan mengenai investasi Reksa Dana Pasar Uang teruang
dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 47/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengumuman
Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka.
POJK tersebut menjelaskan bahwa Reksa Dana Pasar Uang adalah
reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang dalam
negeri dan atau efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak
lebih dari satu tahun dan sisa jatuh temponya tidak lebih dari dari satu tahun.
Dalam konsep perencanaan keuangan, dana darurat adalah prioritas pertama yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga diperlukan produk keuangan yang likuid tetapi tetap memberikan imbal hasil (return) dimana Reksa Dana Pasar Uang bisa menjadi pilihan penempatannya.