UU Cipta Kerja Mendorong Akselerator Pemulihan Ekonomi Nasional

UU Cipta Kerja Mendorong Akselerator Pemulihan Ekonomi Nasional

Pandemi Covid-19 telah berjalan selama lebih dari setahun dan terbukti berangsur membaik dengan dimulainya vaksinasi massal. Pemerintah pun memprediksi ekonomi Indonesia akan pulih di kisaran 4-5,5 persen di tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan, pemulihan ekonomi Indonesia ini didorong oleh peningkatan konsumsi, investasi, dan ekspor yang sejalan dengan kelanjutan program PEN serta implementasi UU Cipta Kerja.

“Pemerintah telah mempersiapkan beberapa langkah dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Beberapa di antaranya adalah pemberlakukan PPKM Mikro di 15 provinsi untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dan percepatan realisasi belanja pemerintah di kuartal pertama 2021,” tambah Airlangga dalam acara DBS Asian Insights Conference 2021.

Baca juga: Aspek Kesehatan dan Ekonomi, Kunci Kebangkitan Perekonomian Indonesia

Anggaran penanganan Covid-19 dan program PEN juga ditingkatkan menjadi Rp699,43 triliun atau naik hingga 21 persen dibandingkan anggaran 2020. PPKM Mikro terbukti berhasil menurunkan angka kasus positif, kematian, dan meningkatkan tingkat kesembuhan.

“Momentum pemulihan ekonomi saat ini tentu harus bisa dimanfaatkan untuk mendorong reformasi struktural dengan memperbaiki iklim investasi. Selain itu juga membuat perizinan usaha menjadi sederhana dan cepat sehingga investasi meningkat dan lapangan kerja tercipta,” tambahnya.

Reformasi struktural di Indonesia ini dilakukan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memberikan fasilitas perlindungan, insentif, dan pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca juga: OJK: Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan tidak Mudah

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi UMKM untuk melakukan perizinan usaha, memperoleh sertifikasi halal secara gratis, dan pendirian perusahaan atau PT, bisa satu orang dengan modal yang ditentukan sendiri.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Indonesia Investment Authority (INA) sebagai alternatif pembiayaan jangka panjang. Hal ini dilakukan guna mendorong pembangunan infrastruktur. Pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan modal sebesar Rp15 triliun dan di tahun 2021 sebesar Rp60 triliun. Pada kuartal pertama, INA diharapkan dapat segera direalisasikan kegiatannya.


Ichwan Hasanudin
ichwan.hasanudin
March 26, 2021, 8:46 a.m.

Comments

Please log in to leave a comment.