UU Cipta Kerja Mendorong Akselerator Pemulihan Ekonomi Nasional
Pandemi Covid-19 telah berjalan selama lebih dari setahun
dan terbukti berangsur membaik dengan dimulainya vaksinasi massal. Pemerintah pun
memprediksi ekonomi Indonesia akan pulih di
kisaran 4-5,5 persen di tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga
Hartarto mengatakan, pemulihan ekonomi Indonesia ini didorong oleh peningkatan
konsumsi, investasi, dan ekspor yang sejalan dengan kelanjutan program PEN
serta implementasi UU Cipta Kerja.
“Pemerintah telah mempersiapkan beberapa langkah dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan
ekonomi. Beberapa di antaranya adalah pemberlakukan PPKM Mikro di 15 provinsi
untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dan percepatan realisasi belanja
pemerintah di kuartal pertama 2021,” tambah Airlangga dalam acara DBS Asian
Insights Conference 2021.
Baca juga: Aspek Kesehatan dan Ekonomi, Kunci Kebangkitan Perekonomian Indonesia
Anggaran penanganan Covid-19 dan program PEN juga
ditingkatkan menjadi Rp699,43 triliun atau naik hingga 21 persen dibandingkan
anggaran 2020. PPKM Mikro terbukti berhasil menurunkan angka kasus positif,
kematian, dan meningkatkan tingkat kesembuhan.
“Momentum pemulihan ekonomi saat ini tentu
harus bisa dimanfaatkan untuk mendorong reformasi struktural dengan memperbaiki
iklim investasi. Selain itu juga membuat perizinan usaha menjadi sederhana dan
cepat sehingga investasi meningkat dan lapangan kerja tercipta,” tambahnya.
Reformasi struktural di Indonesia ini dilakukan melalui UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah
memberikan fasilitas perlindungan, insentif, dan pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca juga: OJK: Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan tidak Mudah
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi UMKM untuk
melakukan perizinan usaha, memperoleh sertifikasi halal secara gratis, dan
pendirian perusahaan atau PT, bisa satu orang dengan modal yang ditentukan
sendiri.
Selain itu, pemerintah juga membentuk Indonesia Investment Authority (INA) sebagai alternatif pembiayaan jangka panjang. Hal ini dilakukan guna mendorong pembangunan infrastruktur. Pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan modal sebesar Rp15 triliun dan di tahun 2021 sebesar Rp60 triliun. Pada kuartal pertama, INA diharapkan dapat segera direalisasikan kegiatannya.