BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Manfaat Program JKK dan JKM
Pemerintah resmi meningkatan manfaat program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada
pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan (BJPS-TK) atau
yang kini disebut BPJAMSOSTEK.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82
Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang
ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019.
Peningkatan manfaat tersebut diperuntukan sebagai jaring
pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya
mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian
pada saat bekerja.
Baca juga: Sepanjang 2020, Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Menurun
Selama ini, manfaat dari program tersebut antara lain
perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan
biaya transportasi korban kecelakaan kerja, dan santunan pengganti upah selama
tidak bekerja.
Ada pula santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan
cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga
manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Dalam PP No. 82 tahun 2019, manfaat program JKK dan JKM ditingkatkan berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya enam bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
PP tersebut juga menaikkan manfaat biaya transportasi untuk
mengangkut korban kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan
dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari
Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan
menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Ada pula perubahan bantuan beasiswa dari program Sebelumnya,
bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, saat ini
menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan
manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen.
Baca juga: Presiden Jokowi Melantik Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah
sebagai berikut; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar
Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan
maksimal delapan tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta
per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun.
Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per
tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun. Keempat, pendidikan
tinggi maksimal strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan
menyelesaikan pendidikan maksimal lima tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.