Kriteria Kelas BPJS Kesehatan Akan Dilebur Jadi A dan B
Rencana penerapan kelas standar BPJS Kesehatan masih
terus dimatangkan. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Dewan
Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama
BPJS Kesehatan.
Rapat kerja tersebut membahas peningkatan pelayanan jaminan
kesehatan dimasa pandemi Covid-19, perkembangan penyusunan kebijakan kelas
standar dan implikasinya terhadap sistem pembiayaan INA CBGs, dan kapitasi
serta penyelesaian klaim bayi baru lahir.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tb. Achmad Choesni menjelaskan,
tahapan penyiapan implementasi kebijakan rawat inap kelas standar, DJSN
melakukan kajian rawat inap kelas standar, kemudian melihat penyesuaian tarif
INA CBGs dan kapitasi, estimasi utilisasi layanan kesehatan (estimasi dampak
beban operasional program JKN).
Baca juga: Ini Jajaran Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan Baru
“Selain itu kita juga akan meninjau penyesuaian iuran yang
bertujuan untuk mendorong keberlanjutan dan kualitas program JKN, mekanisme
koordinasi manfaat antar penyelenggara jaminan kesehatan, menyiapkan skenario
kebijakan pembiayaan dan penahapan implementasi serta pengaturan regulasi
hingga akhirnya pelaksanaan kebijakan kelas rawat inap JKN, " jelas
Choesni.
Implementasinya tetap akan dilakukan secara bertahap.
Artinya, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini terbagi
menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3, tidak serta-merta dilebur ke dalam
satu kelas.
Untuk tahap pertama, tiga kelas yang ada saat ini akan
dibagi menjadi dua yakni kriteria kelas A dan B. Setelahnya, barulah kelas
standar diberlakukan secara penuh dengan menggabungkan kelas A dan B ke dalam
satu kelas. "(Masa) transisi kami akan buat kelas A dan kelas B. Tapi
kondisi ideal mungkin ada kriteria kelas JKN menjadi satu kelas," ungkap
Choesni.
Baca juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021
Sementara itu, proses penyesuaian tarif dan iuran dilakukan
secara bersama oleh tim yang berasal dari DJSN, Kemenkes, Kemenkeu, BPJS
Kesehatan, Asosiasi RS, Asosiasi Profesi, dan Tim Pakar serta Perguruan Tinggi.
"Saat ini kami dalam tahap analisis data, validasi, dan penetapan besaran
tarif kapitasi dan INACBGs" jelas Choesni
Mengenai tarif, DJSN melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dan para pakar asuransi. Rencananya dalam waktu dekat simulasi untuk pelaksanaan kelas standar ini bisa dilakukan sekitar bulan Agustus 2021.